Kabur ke Kalimantan Selatan, Misrani Diamankan Usai Gelapkan Uang Majikan
Merdeka.com - Misrani (35), seorang sopir truk warga Jalan Perjuangan, Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap di kawasan Barabai, Kalimantan Selatan. Dia diduga mempreteli truk majikannya, Kusuma Jaya (43) dan menggelapkan uang ongkos truk, hingga kerugian majikan Rp 39,5 juta.
Misrani, ditangkap Sabtu (10/11). Ulah Misrani itu sendiri, dilakukannya Senin (8/10) lalu. Dia mempreteli truk yang dia bawa sehari-hari untuk orderan angkutan pasir dan tanah.
"Bagian bodi truk itu, dia lepasi dari truk, kemudian dia jual ke orang lain, yang tidak dia kenal," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan kepada merdeka.com, Minggu (11/11).
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
Majikan dibikin berang, dan tidak menemukan keberadaan Misrani, yang menjadi orang kepercayaannya itu. Belakangan, Misrani juga tidak menyetorkan uang dari hasil dia mengangkut tanah sehari-harinya.
"Bosnya ini lapor ke kantor, kerugiannya total sekitar Rp 39,5 juta. Kita lidik keberadaan pelaku ini," ujar Wawan.
Misrani, diketahui kabur ke Kalimantan Selatan. Koordinasi bersama dengan Polda Kalimantan Selatan, akhirnya menemukan titik terang keberadaan Misrani, yang dicari satu bulan terakhir ini. "Dia ini ternyata pulang ke wilayah Barabai di Kalsel," ungkap Wawan.
"Tim berangkat ke Barabai, melakukan penangkapan. Setelah berhasil kita tangkap kemarin, kita bawa kembali ke Samarinda, dan kita tahan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tambah Wawan.
Sementara, polisi menyita barang bukti berupa dashboard truk, yang dipreteli Misrani. "Ada lagi yang dipretelinya. Seperti 2 tanki BBM kapasitas 195 liter dan 100 liter, 2 alat dongkrak truk, dan 1 ban serep. Semua itu masuk daftar pencarian barang bukti," demikian Wawan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaPolisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaDari rekaman video yang viral di media sosial memperlihatkan adanya tas diduga milik sopir truk berinisial JFN (24) yang dilempar keluar truk oleh warga.
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaTruk kontainer ugal-ugalan menabrak sejumlah pemotor dan pengendara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (31/10).
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaIa mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga
Baca SelengkapnyaPelaku inisial FI ditangkap di Pangkalan Kerinci. Korban mengalami kerugian Rp72 juta.
Baca Selengkapnya