Kades di Cirebon Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jawa Barat, meringkus kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi dana desa tahap I dan bantuan provinsi tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp354 juta.
"Pelaku berinisial AL yang merupakan Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, seperti dilansir Antara, Senin (19/8).
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengkorupsi dana desa dan juga Bantuan Provinsi Jabar pada tahun 2017. Dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian, lanjut Suhermanto, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp354 juta.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi? Sayangnya, pernikahan keempat Liu tidak bertahan lama. Di tahun yang sama, ia dilaporkan kepada Komisi Inspeksi Disiplin karena dugaan terlibat dalam korupsi besar-besaran. Kasus ini memicu penyelidikan yang akhirnya merusak karier dan reputasinya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Yang dikorupsi itu dana desa tahap I tahun 2017 dan juga bantuan provinsi di tahun yang sama," tuturnya.
Saat ini proses penanganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa Sumber Kabupaten Cirebon.
"Sudah kita limpahkan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Kejari Sumber," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti, seperti permohonan pencairan bantuan provinsi tahun anggaran 2017, buku kas umum dana desa tahun anggaran 2017 dan beberapa bukti lainnya.
Modus operandi tersangka, kata Suhermanto, yaitu menggunakan dana desa (DD) tahap I tahun 2017 dan bantuan provinsi tahun 2017 untuk kepentingan pribadi.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AL, yaitu Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaDana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnya