Kajati Jatim Sebut Jaksa Tak Sempat Siapkan Rompi Tahanan Buat Dhani
Merdeka.com - Insiden kaus 'Tahanan Politik' yang dikenakan musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dipastikan tidak akan terulang pada persidangan berikutnya. Politisi Partai Gerindra tersebut bakal memakai rompi khusus tahanan Kejaksaan, saat hadir dalam persidangan selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, pada persidangan berikutnya, Ahmad Dhani wajib mengenakan baju tahanan, sebagaimana tahanan Kejaksaan lainnya. Sebab, mengenakan baju tahanan, merupakan aturan yang harus ditaati para terdakwa ketika menjalani sidang.
"Semua wajib pakai baju (rompi) tahanan. Dan dia (Ahmad Dhani) akan pakai baju tahanan," ungkapnya, Jumat (8/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dasi kuning apa makna nya buat DPR? 'Kami merasa dasi warna kuning identik dengan Partai Golkar yang selama ini dikenal berwarna kuning. Makanya, kami merasa sangat bangga beliau berkenan memakai dasi tersebut. Artinya, beliau ingin menunjukkan kedekatannya dengan Partai Golkar.'
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Ia menjelaskan, mengapa pada saat persidangan kemarin, Ahmad Dhani memakai kaus bertuliskan 'Tahanan Politik', lantaran dari bandara (Juanda) dia langsung ke PN Surabaya untuk bersidang. "Jaksa sendiri belum sempat menyiapkan rompi tahanan," katanya.
Ia menambahkan, selain faktor aturan, pemakaian rompi tahanan juga merupakan bagian dari pengamanan. Sebab Kejaksaan pernah punya pengalaman, seorang terdakwa melarikan diri karena tak memakai rompi tahanan. Sehingga hal itu menyulitkan pihaknya untuk melakukan identifikasi.
Dikonfirmasi apakah Ahmad Dhani merupakan tahanan politik? Sunarta langsung membantahnya. Kasus yang membelit Ahmad Dhani merupakan pidana umum biasa.
"Mungkin dia cari perhatian. Dia itu tahanan pidana umum," tambahnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Saat ini, Ahmad Dhanu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca Selengkapnya