Kakek bejat di Manado cabuli cucu sendiri sejak umur 6 tahun
Merdeka.com - JT (50) warga Kecamatan Wenang, Manado, begitu tega mencabuli QS (9), cucunya sendiri. Parahnya lagi, tindakan amoral JT telah dilakukan sejak korban masih berusia 6 tahun. Tak terima dengan tindakan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kakek bejat tersebut ke Mapolresta Manado, Rabu (29/6).
Informasi yang dihimpun, tindakan tak terpuji JT terhadap korban telah dilakukan sejak tahun 2012 silam saat korban berusia 6 tahun. Memang korban diketahui tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya. JT mencabuli korban dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban.
Setiap ada kesempatan, JT selalu mengulang aksi cabulnya. Dalam melancarkan nafsu setannya, JT selalu mengancam korban jika menolak. Diduga, tindakan JT telah diketahui istrinya yang juga nenek korban namun enggan mengaku. Aksi bejat sang kakek terungkap setelah diketahui ibu korban dan melaporkannya ke polisi.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Kapolresta Manado AKBP Suprayitno saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Agus Marsidi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya, laporannya sudah kami terima dan sekarang sementara ditangani Unit PPA," terang Marsidi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca Selengkapnya