Kasus Istri Marahi Suami, Valencya Sampaikan Pembelaan di PN Karawang
Merdeka.com - Sidang istri yang dituntut 1 tahun karena memarahi suaminya mabuk kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11). Sidang dipimpin Ismail Gunawan selaku Majelis Hakim dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa Valencya (45).
Kuasa Hukum terdakwa, Iwan Kurniawan membacakan 15 berkas lembar pleidoi kliennya yang berisikan tentang fakta-fakta persidangan dari keterangan terdakwa juga saksi-saksi. Kuasa hukum menolak seluruh tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikutnya, Valencya membacakan sebanyak 2 halaman pleidoi dengan judul habislah gelap terbitlah kriminalisasi. Dalam pembacaan lampiran pledoi, Valencya tak kuasa membendung air mata karena merasa terzalimi atas kasus yang menimpanya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana sidang gugatan cerai berlangsung? Sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh Nisya Ahmad kepada Andika Rosadi telah berlangsung sejak 30 Mei 2024. Pada 1 Agustus 2024, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang perdana perceraian? Pada 24 Juli 2024, sidang perdana perceraian Kimberly dan Edward akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Valencya mengungkapkan kehidupannya setelah bercerai dengan suaminya, Chan Yu Ching. Dirinya merasa kembali lahir setelah setelah menjalani hidup seperti budak dan diperalat.
Dia berharap mendapatkan harapan baru di masa depan setelah bercerai karena selama berumah tangga tidak mendapatkan kebahagiaan. "Saya berharap mendapat masa depan yang lebih baik dan hidup merdeka, sebagai wanita Indonesia yang katanya menjamin kemerdekaan semua warga dan kesetaraan wanita. Saya merasa benar perkataan Ibu kita Kartini, bahwa habis gelap terbitlah terang," ucapnya.
Persidangan terbuka untuk umum itu dihadiri puluhan orang yang menginginkan Valencya bebas dari tuntutan. Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut menyaksikan persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Valencya menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya, Chan Yung Ching. Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.
Chan Yu Ching tak terima dimarahi Valencya gara-gara dirinya selalu pulang dalam kondisi mabuk. Dia kemudian melaporkan istrinya dengan tuduhan melakukan KDRT. Sementara itu, Valencya menyebut jika ia bersama anaknyalah yang justru mendapat KDRT dari Chan Yu Ching.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDiduga pengeroyokan terhadap V terkait laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan SU.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSakit Hati Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Sumsel Siram Korban Pakai Air Keras Dicampur Cabai
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPelaku melukai istrinya menggunakan senjata tajam kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Baca Selengkapnya