Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pengadaan heli AW 101, mantan Kasau mangkir panggilan KPK

Kasus pengadaan heli AW 101, mantan Kasau mangkir panggilan KPK Pahrurozi Pengacara Mantan KSAU Agus Supriatna. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Agus akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland AW 101 atas tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Kuasa hukum Agus, Pahrozi mengatakan saat ini mantan Kasau tersebut masih berada di luar negeri. Pahrozi meminta pihak KPK melakukan penjadwalan ulang terhadap Agus.

"Kami sampaikan ke penyidik KPK klien kami belum bisa hadir karena masih umrah. Nanti kalau beliau sudah di Indonesia kami akan sampaikan ke penyidik beliau akan memenuhi panggilan," ujar Pahrozi di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Pahrozi menampik jika Agus tidak kooperatif pada pemanggilan kali ini. Dia kembali menegaskan Agus akan memenuhi panggilan penyidik setibanya di Indonesia.

"Tidak ada keberatan atau kekhawatiran. Kalau memang nanti Pak Agus sudah di Jakarta pasti akan kooperatif," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh KPK, Agus berada di Indonesia sejak 8 Desember. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan POM TNI mengenai alasan Agus yang mengatakan masih berada di luar negeri.

"Data perlintasan yang kami dapatkan, per 8 Desember sudah berada di Indonesia. Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," ujar Febri.

"Kami percaya Komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi concern Presiden Joko Widodo," tandasnya.

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.

Irfan pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas

Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101

KPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan

Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab

Kepala Basarnas Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPK.

Baca Selengkapnya
Soal Kaesang, Mahfud Ungkit Rafael Alun: Ketahuan Korupsi setelah Anaknya Hedon dan Flexing Ditangkap
Soal Kaesang, Mahfud Ungkit Rafael Alun: Ketahuan Korupsi setelah Anaknya Hedon dan Flexing Ditangkap

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan dua analisa terkait batalnya KPK memanggil Kaesang.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Plintat Plintut KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Awalnya Pede Tiba-Tiba Melempem
Plintat Plintut KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Awalnya Pede Tiba-Tiba Melempem

Perubahan sikap KPK dalam waktu dekat saat memproses laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
Direktorat Gratifikasi KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep Terkait Kasus Jet Pribadi
Direktorat Gratifikasi KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep Terkait Kasus Jet Pribadi

Sebagai gantinya, yang bakal meminta klarifikasi penerimaan fasilitas mewah Kaesang itu akan ditangani Direktorat PLPM KPK.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik: KPK Sedang Gamang Ungkap Penggunaan Jet Pribadi Terkait Kaesang
Eks Penyidik: KPK Sedang Gamang Ungkap Penggunaan Jet Pribadi Terkait Kaesang

Yudhi juga mempertanyakan KPK yang tiba-tiba mengambil keputusan lempar tangkap.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Terjerat Kasus Suap, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Temui Panglima TNI Yudo
Kepala Basarnas Terjerat Kasus Suap, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Temui Panglima TNI Yudo

KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Henri sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU

"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya