Kasus SMS ancaman, polisi serahkan berkas Hary Tanoe ke Kejagung
Merdeka.com - Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sudah menyerahkan berkas perkara kasus SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke kejaksaan. Berkas tersebut sudah diserahkan oleh polisi ke JPU pada Senin (10/7) lalu.
"Untuk berkas saudara HT Itu sudah diserahkan penyidik Ke Jaksa penuntut umum pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 yang lalu. Sebagaimana aturan di dalam sebuah proses hukum, bahwa penyidik kemudian menyerahkan ini untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Martinus menyebut bahwa sudah lima hari berkas perkara tersebut ada di Kejaksaan Agung. Polisi pun masih menunggu keputusan JPU, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
"Kalau tidak lengkap, maka akan ada pengembalian berkas perkara itu disertai dengan petunjuk untuk melengkapi sejumlah keterangan-keterangan yang dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga kemudian kita akan lengkapi apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum itu yang kemudian kita kembalikan berkas perkara tersebut," ujarnya.
Jika hari ini ada pengembalian berkas perkara tersebut dari JPU ke polisi, maka secepatnya polisi akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU.
"Kalau misalnya hari ini ada pengembalian berkas perkara itu maka secepatnya kami akan mengirimkan berkas perkara itu bisa jadi ya hari Selasa atau Rabu depan kami mengembalikan," ucapnya.
Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, maka polisi akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU.
"Kalau sudah lengkap maka bisa kita serahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sehingga proses penegakan hukum ini bisa berjalan sampai ke kejaksaan," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca Selengkapnya