Kasus Suap Bantuan Keuangan, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap bantuan keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung. Selain itu, dia juga diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami memohon pada majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pasal 12 (a) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk itu agar pada terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan," kata JPU KPK Andi Bernard Desman Simanjuntak, usai sidang di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Rabu (3/5).
Menurut jaksa, terdakwa Budi Setiawan juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp10,5 Miliar. "Kami bebankan untuk uang pengganti Rp10,5 M subsider 3 tahun penjara," ungkapnya.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
KPK juga telah menyita beberapa aset yang disinyalir hasil dari korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Jatim.
"Ada beberapa aset yang disebut dalam persidangan, kami duga hasil dari tindak pidana korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda. Ada aset berupa apartemen di Ciloto Bandung dan di Pasuruan Taman Dayu. Kita minta dirampas untuk uang pengganti," beber Bernard.
"Begitu juga barang bukti uang yang sudah diamankan dari rumah terdakwa sebesar Rp400 juta, itu juga kami minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti. (Aset) Itu kan harga dia beli dulu dan harga sekarang beda. Nanti akan diapresial lagi untuk dilelang, jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," tambahnya.
Sejumlah pertimbangan dibeber JPU atas tuntutan tujuh tahun penjara ini. Menurutnya, pertimbangan dari nilai suap yang diterima di atas Rp10 miliar dan perbuatan berlanjut beberapa tahun.
"Dari proses pemeriksaan sendiri terdakwa tidak menerangkan dengan tegas ke mana aliran-aliran uang itu. Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan, Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid (Kepala bidang)," bebernya.
Sementara itu, dalam materi tuntutannya, jaksa mengatakan pada tahun 2015-2018, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.
Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp130 miliar pada tahun anggaran 2015, dan sebesar Rp30 miliar pada tahun anggaran 2017. Selain itu, bantuan sebesar Rp79 miliar pada tahun anggaran 2018. Secara akumulasi, BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung cukup besar dibandingkan 37 kabupaten dan kota lain di Jatim.
Untuk mendapatkan bantuan itu, Kabupaten Tulungagung menyerahkan uang kepada Budi Setiawan yang diberikan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp10,5 miliar. Jumlah itu diklaim mencapai 7-7,5 persen dari nilai bantuan yang dicairkan.
Uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung Sutrisno dan Kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setyawan. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bernard menambahkan, uang yang diperoleh terdakwa Budi Setiawan dari hasil tindak pidana korupsi digunakan antara lain untuk membeli aset pribadi berupa tanah, serta apartemen di Jawa Timur dan di Jawa Barat. Terkait hal itu, KPK telah menyita aset-aset tersebut untuk nantinya digunakan membayar kerugian negara.
Dalam materi tuntutannya, JPU KPK menyatakan tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya bisa memahami materi yang disampaikan oleh jaksa dengan baik. Dia juga berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dan dengan bantuan penasihat hukum.
"Kami mengajukan pembelaan pribadi dan pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum,” ujar terdakwa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca Selengkapnya