Kasus utang perawan, Unibraw skorsing Gama Mulya dan AS dua semester
Merdeka.com - Universitas Brawijaya (UB) Malang melalui Dewan Etik Fakultas Teknologi Pertanian mengeluarkan sanksi skorsing atas Gama Mulya dan Suci Ainin Nastiti (AS). Surat tersebut dikeluarkan menyusul status keduanya yang menjadi tersangka kasus utang keperawanan.
"Kampus sudah mengeluarkan sanksi. Dewan Etik Fakultas Teknologi Pertanian memberikan sanksi skorsing kepada keduanya," kata Humas Universitas Brawijaya, Anang Sunjoko melalui telepon Sabtu (15/8).
Surat putusan tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknologi Pertanian yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2015. Isi surat tersebut menjelaskan tentang adanya pelanggaran kode etik sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Anang juga merasa bahwa keputusan tersebut sudah sangat tepat, berdasarkan pedoman dan prosedur yang dimiliki oleh kampusnya. Pihaknya akan meninjau kembali keputusan tersebut setelah ada keputusan persidangan kasus kedua tersangka.
"Kalau nanti vonis sudah dijatuhkan dan membenarkan sangkaan dan dakwaan, baru akan díkeluarkan surat pemecatan. Kalau surat pemecatan ditandatangani Rektor," ungkapnya.
Skorsing yang diberikan oleh Universitas Brawijaya (UB) untuk minimal 2 semester. Setelah itu akan ada pembicaraan kembali. Bisa dikatakan skorsing ini sebagai sanksi sementara dengan kondisi hukum kedua tersangka.
Gama Mulya dan Suci Ainin Nastiti (AS) diduga sebagai pelaku penculikan dengan pembiusan dan pemerkosaan atas EW, yang juga Mahasiswa Brawijaya. AS menyerahkan EW untuk membayar utang keperawanan, karena saat hubungan badan pertama kali dengan Gama, sudah tidak perawan.
Gama sendiri sedang menempuh semester-semester terakhir yang seharusnya lulus setahun lagi. Kini yang bersangkutan harus meringkuk di tahanan menjalani proses hukum.
Sementara Gunadi Handoko, pengacara Gama mengungkapkan, akan mengupayakan penangguhan penahanan agar kliennya bisa kembali kuliah di kampusnya. Sejak ditunjuk mendampingi kasusnya, Gunadi akan melakukan upaya-upaya hukum agar kliennya mendapatkan hak sesuai proporsinya.
"Masyarakat jangan buru-buru menetapkan klien saya bersalah, tunggu vonis persidangan," katanya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaDalam melakukan plagiat, Devi mendownload repository Unsri.
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaBanyak orang yang mengikuti dan menyetor uang karena dijanjikan mendapat uang tambahan dari bunga dalam jangka waktu yang tak lama.
Baca Selengkapnya