Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus utang perawan, Unibraw skorsing Gama Mulya dan AS dua semester

Kasus utang perawan, Unibraw skorsing Gama Mulya dan AS dua semester Gama Mulya (21) dan AS (21) diamankan polisi. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Universitas Brawijaya (UB) Malang melalui Dewan Etik Fakultas Teknologi Pertanian mengeluarkan sanksi skorsing atas Gama Mulya dan Suci Ainin Nastiti (AS). Surat tersebut dikeluarkan menyusul status keduanya yang menjadi tersangka kasus utang keperawanan.

"Kampus sudah mengeluarkan sanksi. Dewan Etik Fakultas Teknologi Pertanian memberikan sanksi skorsing kepada keduanya," kata Humas Universitas Brawijaya, Anang Sunjoko melalui telepon Sabtu (15/8).

Surat putusan tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknologi Pertanian yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2015. Isi surat tersebut menjelaskan tentang adanya pelanggaran kode etik sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.

Orang lain juga bertanya?

Anang juga merasa bahwa keputusan tersebut sudah sangat tepat, berdasarkan pedoman dan prosedur yang dimiliki oleh kampusnya. Pihaknya akan meninjau kembali keputusan tersebut setelah ada keputusan persidangan kasus kedua tersangka.

"Kalau nanti vonis sudah dijatuhkan dan membenarkan sangkaan dan dakwaan, baru akan díkeluarkan surat pemecatan. Kalau surat pemecatan ditandatangani Rektor," ungkapnya.

Skorsing yang diberikan oleh Universitas Brawijaya (UB) untuk minimal 2 semester. Setelah itu akan ada pembicaraan kembali. Bisa dikatakan skorsing ini sebagai sanksi sementara dengan kondisi hukum kedua tersangka.

Gama Mulya dan Suci Ainin Nastiti (AS) diduga sebagai pelaku penculikan dengan pembiusan dan pemerkosaan atas EW, yang juga Mahasiswa Brawijaya. AS menyerahkan EW untuk membayar utang keperawanan, karena saat hubungan badan pertama kali dengan Gama, sudah tidak perawan.

Gama sendiri sedang menempuh semester-semester terakhir yang seharusnya lulus setahun lagi. Kini yang bersangkutan harus meringkuk di tahanan menjalani proses hukum.

Sementara Gunadi Handoko, pengacara Gama mengungkapkan, akan mengupayakan penangguhan penahanan agar kliennya bisa kembali kuliah di kampusnya. Sejak ditunjuk mendampingi kasusnya, Gunadi akan melakukan upaya-upaya hukum agar kliennya mendapatkan hak sesuai proporsinya.

"Masyarakat jangan buru-buru menetapkan klien saya bersalah, tunggu vonis persidangan," katanya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus

Unisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.

Baca Selengkapnya
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran

Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi

Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Fakta Terbaru di Balik Kasus Perundungan di Cilacap, Dapat Sorotan Dunia
Fakta Terbaru di Balik Kasus Perundungan di Cilacap, Dapat Sorotan Dunia

Polisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem

Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Terbukti Plagiat Skripsi Milik Alumni Unsri, Mahasiswi Muhammadiyah Palembang Diskor
Terbukti Plagiat Skripsi Milik Alumni Unsri, Mahasiswi Muhammadiyah Palembang Diskor

Dalam melakukan plagiat, Devi mendownload repository Unsri.

Baca Selengkapnya
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ikut Usut Arisan Bodong Mahasiswa Unisba Rp1,9 Miliar, Korban Rugi Rp20-200 Juta
Polisi Ikut Usut Arisan Bodong Mahasiswa Unisba Rp1,9 Miliar, Korban Rugi Rp20-200 Juta

Banyak orang yang mengikuti dan menyetor uang karena dijanjikan mendapat uang tambahan dari bunga dalam jangka waktu yang tak lama.

Baca Selengkapnya