Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecewa Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Aremania Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Kecewa Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Aremania Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS/Stringer

Merdeka.com - Tim Hukum Aremania Menggugat mengaku prihatin dan kecewa atas penetapan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang tidak mengakomodasi pasal kesengajaan dan penambahan tersangka baru. Padahal dua hal tersebut telah beberapa kali menjadi bahan masukan dan diskusi intensif antara tim kuasa hukum dengan Kejaksaan.

"Rupanya dari pihak Kepolisian punya skema bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan ini diharapkan hanya berhenti di pasal kelalaian," kata Djoko Tritjahjana, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, dikutip Kamis (22/12).

"Bagi kami cukup menjadi hal yang memprihatinkan, karena pada kenyataannya hal tersebut sebetulnya tidak memenuhi unsur keadilan dan fakta hukum yang ada," sambungnya menegaskan.

Berkas kasus Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (21/12). Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Penyidik tidak memasukkan pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang Kesengajaan dan Perencanaan. Selain itu juga tidak terjadi penambahan tersangka baru, kecuali lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

Padahal sebelumnya, Djoko mengaku telah bertemu Kejaksaan Tinggi dan menyatakan akan mengembalikan berkas apabila permintaan dari Kejaksaan tidak dipenuhi. Saat itu Kejaksaan Tinggi meminta memasukkan dua pasal tersebut.

"Tapi kenyataannya kita ketahui, berkas laporan itu tanpa adanya penambahan tersangka dan tanpa adanya perubahan pasal, ternyata telah di P-21," katanya.

Djoko juga menyampaikan kecurigaannya ketika memasukkan laporan keluarga korban ke Polda Jatim. Saat itu laporannya ditolak dengan alasan ne bis in idem atau materi pokok perkara sama. Sehingga menguatkan kecurigaan bahwa polisi hanya ingin berhenti di pasal kelalaian.

"Kecurigaan sejak awal kita rasakan saat penolakan laporan di Polda, dengan alasan ne bis in idem," katanya.

Djoko pun menyadari bahwa penetapan berkas perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi, kendati itu dinilai mengecewakan.

"Terus terang kita tidak bisa meminta pada penegak hukum untuk bersikap secara profesional menangani kasus ini," terangnya.

Kirim Surat ke Presiden

Tim Kuasa Hukum Aremania selanjutnya akan mengadukan kejadian tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat terbuka. Ia berharap Jokowi akan bersikap dan memberi respons atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan saat ini.

"Surat terbuka ini tujuannya menghendaki penanganan kasus kanjuruhan ini dijalankan sebagaimana mestinya. Karena pada kenyataannya di lapangan kita ketahui semua dari temen-temen kita sangat kesulitan, memasukkan laporan saja sudah kesulitan," urainya.

Djoko yakin Jokowi dapat memberikan solusi terbaik dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. Djoko juga akan menyertakan hasil analisanya atas kasus tersebut sehingga harus menggunakan pasal 338 atau Pasal 340.

Djoko berpendapat, bahwa telah jelas-jelas terjadi tindakan melanggar hukum yang dilakukan tim penyidik. Termasuk dalam penolakan berkas yang pernah dialaminya tersebut.

"Meskipun menyatakan tidak menolak, tapi pada kenyataannya tidak mengeluarkan nomor LP. Ini kan menjadi hal bahwa merasa kasus ini dianggap kasus biasa dan sederhana, padahal kita tahu dengan meninggalnya 135 korban jiwa dan ratusan orang luka adalah kasus besar," katanya.

Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim.

Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolres Malang Sampaikan Permohonan Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan di Munas Aremania
Kapolres Malang Sampaikan Permohonan Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan di Munas Aremania

Putu Kholis menegaskan keberpihakannya kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia

Sabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat

Setahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Erick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga

Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.

Baca Selengkapnya
Viral Ibu-ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Dihadang Aparat Saat Bertemu Jokowi, Ini Penjelasan Istana
Viral Ibu-ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Dihadang Aparat Saat Bertemu Jokowi, Ini Penjelasan Istana

Viral Ibu-ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Dihadang Aparat Saat Bertemu Jokowi, Ini Penjelasan Istana

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng

Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Kericuhan Suporter Laga Persik vs Arema, Jadi Perhatian Khusus Ketum PSSI
5 Fakta Kericuhan Suporter Laga Persik vs Arema, Jadi Perhatian Khusus Ketum PSSI

Kronologi lengkap kericuhan antarsuporter Persik vs Arema FC.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas

Permintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya