Kecewa Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Aremania Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Merdeka.com - Tim Hukum Aremania Menggugat mengaku prihatin dan kecewa atas penetapan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang tidak mengakomodasi pasal kesengajaan dan penambahan tersangka baru. Padahal dua hal tersebut telah beberapa kali menjadi bahan masukan dan diskusi intensif antara tim kuasa hukum dengan Kejaksaan.
"Rupanya dari pihak Kepolisian punya skema bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan ini diharapkan hanya berhenti di pasal kelalaian," kata Djoko Tritjahjana, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, dikutip Kamis (22/12).
"Bagi kami cukup menjadi hal yang memprihatinkan, karena pada kenyataannya hal tersebut sebetulnya tidak memenuhi unsur keadilan dan fakta hukum yang ada," sambungnya menegaskan.
-
Kenapa suporter meninggal di Stadion Kanjuruhan? Banyaknya korban jiwa disebabkan penggunaan gas air mata oleh polisi dan diperparah pintu stadion terkunci sehingga terjadi penumpukan massa di satu lokasi.
-
Siapa yang kecewa dengan keputusan Wasit? Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong, memberikan pernyataan. Ia melakukannya tanpa didampingi pemain, seperti yang terlihat dalam video yang dirilis oleh situs resmi PSSI. Shin menyampaikan protes dan kekecewaannya dengan tegas.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Kondisi menjadi kritis saat pengunjung mulai berdesak-desakan karena stadion hanya memiliki satu pintu masuk yang sempit untuk menampung jumlah orang yang begitu banyak.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Berkas kasus Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (21/12). Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penyidik tidak memasukkan pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang Kesengajaan dan Perencanaan. Selain itu juga tidak terjadi penambahan tersangka baru, kecuali lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
Padahal sebelumnya, Djoko mengaku telah bertemu Kejaksaan Tinggi dan menyatakan akan mengembalikan berkas apabila permintaan dari Kejaksaan tidak dipenuhi. Saat itu Kejaksaan Tinggi meminta memasukkan dua pasal tersebut.
"Tapi kenyataannya kita ketahui, berkas laporan itu tanpa adanya penambahan tersangka dan tanpa adanya perubahan pasal, ternyata telah di P-21," katanya.
Djoko juga menyampaikan kecurigaannya ketika memasukkan laporan keluarga korban ke Polda Jatim. Saat itu laporannya ditolak dengan alasan ne bis in idem atau materi pokok perkara sama. Sehingga menguatkan kecurigaan bahwa polisi hanya ingin berhenti di pasal kelalaian.
"Kecurigaan sejak awal kita rasakan saat penolakan laporan di Polda, dengan alasan ne bis in idem," katanya.
Djoko pun menyadari bahwa penetapan berkas perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi, kendati itu dinilai mengecewakan.
"Terus terang kita tidak bisa meminta pada penegak hukum untuk bersikap secara profesional menangani kasus ini," terangnya.
Kirim Surat ke Presiden
Tim Kuasa Hukum Aremania selanjutnya akan mengadukan kejadian tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat terbuka. Ia berharap Jokowi akan bersikap dan memberi respons atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan saat ini.
"Surat terbuka ini tujuannya menghendaki penanganan kasus kanjuruhan ini dijalankan sebagaimana mestinya. Karena pada kenyataannya di lapangan kita ketahui semua dari temen-temen kita sangat kesulitan, memasukkan laporan saja sudah kesulitan," urainya.
Djoko yakin Jokowi dapat memberikan solusi terbaik dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. Djoko juga akan menyertakan hasil analisanya atas kasus tersebut sehingga harus menggunakan pasal 338 atau Pasal 340.
Djoko berpendapat, bahwa telah jelas-jelas terjadi tindakan melanggar hukum yang dilakukan tim penyidik. Termasuk dalam penolakan berkas yang pernah dialaminya tersebut.
"Meskipun menyatakan tidak menolak, tapi pada kenyataannya tidak mengeluarkan nomor LP. Ini kan menjadi hal bahwa merasa kasus ini dianggap kasus biasa dan sederhana, padahal kita tahu dengan meninggalnya 135 korban jiwa dan ratusan orang luka adalah kasus besar," katanya.
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim.
Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putu Kholis menegaskan keberpihakannya kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaSabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaSetahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaViral Ibu-ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Dihadang Aparat Saat Bertemu Jokowi, Ini Penjelasan Istana
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaKronologi lengkap kericuhan antarsuporter Persik vs Arema FC.
Baca Selengkapnya