Kejari Bandung musnahkan brownies ganja, narkotika hingga jamu ilegal
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memusnahkan ribuan barang bukti dari 535 perkara tindak pidana umum dan khusus di Kantor Kajari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (22/11).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, psikotropika, obat-obatan tanpa izin, minuman keras beserta alat-alat produksi dan bahan pembantu, jamu ilegal dan kosmetik tanpa izin, dan makanan tanpa izin. Adapun jenis yang dimusnahkan yakni ganja 43 Kg, ganja cair 15 toples, hasis pasta 0,8 gram, ganja sintetis 45 Kg, sabu 6.784 gram.
Lalu, obat yang termasuk psikotropika sebanyak 6.208 tablet dan 21.350 botol minuman keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut diperoleh dari perkara periode Mei 2016 sampai September 2017.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Kapan pemusnahan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan dilakukan oleh Kajati Jabar, Loeke Larasati Agustina, Kajari Kota Bandung, Agus Winoto, Kepala Bea Cukai Bandung, Onny Yuar dan Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo.
"Ini barang bukti yang sudah inkrah. Mungkin nanti dari Kajari ada barang bukti lagi yang akan dimusnahkan," ujar Loeke.
Hal ini menurutnya merupakan tindak lanjut jaksa selaku eksekutor, sejalan dengan misi zero tunggakan perkara. "Penanganan barang bukti memerlukan cukup panjang. Semua penegak hukum dan instansi terkait akan terus bekerjasama," ucapnya.
Lebih lanjut, Loeke mengatakan, dalam pemusnahan tersebut terdapat pula brownies dan mentega yang mengandung THC (zat yang terkandung dalam ganja). Hal itu menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah makin banyak macamnya.
"Ini tentu perlu mendapat perhatian dari semua. Bagaimana narkoba ini sidah masuk ke hal-hal yang sering kita jumpai," ujarnya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu tanaman ganja hasil ungkap kasus ini merupakan yang terbesar se-pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaDari penggerebakan di kampung narkoba tersebut, ditambahkan Dodi, angka peredaran narkoba sudah menurun.
Baca Selengkapnya