Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Rp66,6 M pada Bank Pelat Merah di Surabaya
Merdeka.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah mengusut dugaan korupsi terkait kredit fiktif pada PT Bank Negara Indonesia (BNI). Penyidik pun telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp66,6 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur mendapatkan limpahan berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT CCA di Kota Surabaya.
Penyidik pun telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Dalam perkara ini kami menduga adanya tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit dengan total kerugian mencapai Rp66,6 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (11/5).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp234.676.006.026. berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit pada tanggal 26 Juli 2022 adalah sebesar Rp231.370.506.028.
"Dalam kasus ini bank BNI sudah mengamankan agunan senilai Rp164.707.000.000 sehingga dalam perkara BNI ini diduga memiliki potensi kerugian mencapai Rp66.663.506.028," ungkap Mia.
Dengan kasus ini, Kejati Jatim masih akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk nantinya menemukan tersangka. "Perubahan status perkara ini nantinya untuk dilakukan pendalaman guna menemukan tersangka," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaDinas Kebudayaan Pemprov Jakarta memiliki anggaran Rp150 miliar guna melaksanakan kegiatan kebudayaan Betawi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca Selengkapnya