Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesepian istri jadi TKW, pria ini cabuli keponakan hingga hamil

Kesepian istri jadi TKW, pria ini cabuli keponakan hingga hamil ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pria berinisial H (34) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Terduga pelaku pencabulan terhadap keponakannya Mawar (16) diamankan petugas Kepolisian dari Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Purwakarta. H ditangkap atas dasar laporan keluarga korban serta barang bukti yang menjadi bahan pelaporan dalam kasus persetbuhan paksa itu.

Diketahui H melakukan perbuatan bejad dengan melakukan pencabulan terhadap keponakannya itu hingga berulang kali di rumahnya sendiri ketika posisi rumah dalam keadaan sepi.

"Hasil pemeriksaan benar adanya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana telah dilakukan persetubuhan lebih dari lima kali," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus di Mapolres Purwakarta. Sabtu (21/1).

Dari perilaku menyimpang yang dilakukan sang paman pada keponakannya itu, saat ini Mawar dalam keadaan hamil dengan usia kandungan dua bulan.

Kehamilan Mawar pertama kali diketahui setelah pihak keluarga curiga melihat perubahan tingkah laku dan kondisi tubuh korban yang berubah. Setelah dipaksa buka suara akhirnya mengauki lantaran kerap berhubungan badan dengan sang paman.

"Setelah di lakukan visum korban diketahui hamil dua bulan. Untuk hubungan pelaku dengan korban, korban adalah keponakan dari pelaku," tambah Agus.

Dalam pemeriksaan Polisi, H mengaku merenggut kesucian sang ponakan dengan cara melancarkan sejumlah rayuan maut, termasuk mengiming-imingi uang jajan mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 50.000.

Pelaku juga mengakui jika aksi bejadnya dilakukan selain tergoda kemolekan tubuh korban, juga merasa kesepian karena selama tiga tahun terakhir hasrat birahinya tak kunjung tersalurkan setelah sang istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Saudi Arabia.

"Kalau ngasih uang paling besar Rp 50.000, paling kecil Rp 5.000. Saya melakukannya setahun terakhir karena saya kesepian istri saya jadi TKW dan dalam enam bulan terakhir juga ngajak cerai karena saya tidak punya penghasilan," ujar H kepada Polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta. H terancam mendekan di penjara dengan masa kurungan 15 tahun.

"Tersangka di jerat dengan pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2015, tentang perubahan undang-undang RI tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya lebih dari 15 tahun dan terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," jelas Kanit PPA Polres Purwakarta.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya

Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.

Baca Selengkapnya
Ayah Ini Tega Cabuli Anak Kandung saat Istri Hamil Tua
Ayah Ini Tega Cabuli Anak Kandung saat Istri Hamil Tua

Pencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.

Baca Selengkapnya
Perkosa Menantu yang Hamil Tua, Pria di Palembang Berdalih Pengaruh Narkoba
Perkosa Menantu yang Hamil Tua, Pria di Palembang Berdalih Pengaruh Narkoba

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.

Baca Selengkapnya
Nestapa Pria di Palembang: Mendekam di Penjara, Istri Selingkuh hingga Lahirkan Anak
Nestapa Pria di Palembang: Mendekam di Penjara, Istri Selingkuh hingga Lahirkan Anak

Seorang pria, HM (59), melapor ke polisi atas dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, DD, dengan pria lain, AN.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta

Dari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun

Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.

Baca Selengkapnya
Jalin Hubungan Gelap, Ini Motif Pelaku Ajak Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Merantau ke Jakarta
Jalin Hubungan Gelap, Ini Motif Pelaku Ajak Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Merantau ke Jakarta

Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan RN, wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara merantau ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Baca Selengkapnya
Dalih Kesepian Ditinggal Istri, Pria Paruh Baya Nekat Cabuli Tetangga
Dalih Kesepian Ditinggal Istri, Pria Paruh Baya Nekat Cabuli Tetangga

Pelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.

Baca Selengkapnya
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya  di Hotel Mojokerto.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan
Kronologi Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan

Teriakan korban ini, rupanya memicu kepanikan tersangka akan ketahuan atas upaya pemerkosaannya.

Baca Selengkapnya
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil

korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan

Baca Selengkapnya