Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, Polisi Dinilai Tebang Pilih
Merdeka.com - Polisi dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan kegiatan politik. Tim Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandiaga Jawa Tengah, Sriyanto Saputro menilai penetapan status tersangka terhadap ketua PA 212 Slamet Ma'arif terlalu dipaksakan.
"Kegiatan saja kan jelas semacam reuni, tidak ada kampanye di sana. Kami menilai terlalu dipaksakan, itulah yang kadang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena kebetulan Slamet lebih condong ke 02 akhirnya dicari kesalahannya," kata Sriyanto Saputro, Senin (11/2).
Dia kecewa terhadap kepolisian yang dinilainya tebang pilih. Menurutnya, polisi terkesan cepat menangani pengaduan dari kubu Capres Cawapres 01. Sebaliknya terhadap pengaduan kubu Paslon 02, seolah polisi tutup mata.
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang mendukung polisi? Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu. 'Kita serahkan ke polisi kita dukung polisi untuk melakukan pengusutan terhadap masalah itu,' ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
"Sudah jelas penanganan beda, tapi ketika minta penanganan kasus Bupati Boyolali yang ngatain Prabowo dengan kasar, pura-pura tidak tahu, kemudian dibiarkan sampai sekarang," jelasnya.
Meski demikian, tim Advokasi akan melakukan pendampingan terhadap Waketum BPN Prabowo Sandi itu. Menurut Sri, yang terjadi saat ini dinilainya sebagai salah satu bentuk perjuangan.
"Tapi tidak masalah bahwa ini mungkin bagi pak Slamet bagian dari sebuah perjuangan," ungkapnya.
Sri menyebut, tidak menutup kemungkinan jika nanti tim BPN akan ikut mengawal proses pemanggilan terhadap Slamet Maarif yang dijadwalkan pada Rabu (13/2).
"Tapi itu, masyarakat akan semakin melek dengan rezim ini yang sudah kebangetan. Dari kami pun akan terus pendampingan hukum dan kita buktikan di pengadilan apakah terbukti atau tidak," tutup Sriyanto Saputro.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).
Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Slamet akan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan saat Tabligh Akbar PA 212 di Gladag beberapa waktu lalu.
"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu," kata Kapolresta, Senin (11/2).
Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaEmpat polisi itu terdiri dari dua anggota dari Polda Sulawesi Utara dan dua anggota dari Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaKabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumbar agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya