Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum PBNU: Jika tak ada bukti, terduga makar harus segera dilepas

Ketum PBNU: Jika tak ada bukti, terduga makar harus segera dilepas Tito Karnavian dan Said Aqil Siradj. ©2016 merdeka.com/juven

Merdeka.com - Nahdlatul Ulama (NU) meminta polisi melepaskan sejumlah tokoh dan aktivis yang dituduh makar jika memang tidak ditemukan cukup bukti. Sebaliknya, bila terbukti merencanakan makar maka proses hukumnya harus dilanjutkan.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Said Agil Siraj mendukung langkah kepolisian mengamankan sebelas terduga pelaku makar. Proses hukumnya pun sekarang masih dilanjutkan untuk membuktikan kebenarannya.

"Keputusan polisi sudah tepat," kata Said Agil Siraj usai menjadi pembicara Batu International Islamic Tourism di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Sabtu (3/12).

Said menilai tidak ada yang berlebihan dalam penanganan terduga makar. Polisi juga masih harus membuktikan tuduhannya. Jika memang tidak ditemukan bukti, polisi harus segera melepaskan.

"Kan masih diperiksa, kalau tidak terbukti ya dilepas. Sesuai dengan hukum lah, kalau tidak terbukti ya dilepas, kalau terbukti ya dilanjutkan," katanya.

Said tak sependapat jika penangkapan sebelas aktivis tersebut dianggap sebagai kemunduran dalam berdemokrasi. Karena negara memiliki kewajiban menjaga semua warganya.

"Kalau ya terbukti, orang terbukti makar, masak itu kemunduran? Ya keselamatan bangsa dong didahulukan," tegasnya.

"Tidak kemudian bermakna tidak demokratis, bukan. Kita justru menjaga demokrasi itu. Misalkan teroris tidak boleh dihukum mati, ya dihukum mati, itu menyelamatkan lebih banyak orang daripada beberapa orang," jelasnya.

Pihaknya juga kurang setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa sipil tidak mungkin melakukan makar. Tidak bermaksud menuduh, banyak contoh makar yang dilakukan oleh kaum sipil.

Menurutnya, bisa saja sipil melakukan aksi makar jika seandainya didukung tentara. Berdasarkan kejadian di negara lain, sangat mungkin sipil melakukan aksi makar.

"Saya tidak menuduh. Bisa saja orang sipil berbuat, di mana-mana (terjadi) orang sipil didukung tentara, selesai sudah. Bukan tentara semuanya lho, di mana-mana, di luar negeri juga, sebagian tentara saja, sudah terjadi konflik. Terjadi perpecahan," katanya.

"Bukan berarti saya menuduh, tetapi diproses coba. Kalau memang ya, ya diproses secara hukum. Kalau tidak terbukti dilepas," katanya menegaskan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024
Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024

Muhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Tegas Aparat Tak Netral Pilkada Sesuai Putusan MK
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Tegas Aparat Tak Netral Pilkada Sesuai Putusan MK

Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya
TNI Respons Kritikan Terkait Penyiksaan Anggota KKB: Kami Bukan Malaikat
TNI Respons Kritikan Terkait Penyiksaan Anggota KKB: Kami Bukan Malaikat

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat

Abraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Pro Putusan MK Gelar Aksi di Patung Kuda Jelang Sidang MKMK
FOTO: Massa Pro Putusan MK Gelar Aksi di Patung Kuda Jelang Sidang MKMK

Mereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya