Ketum PBNU: Jika tak ada bukti, terduga makar harus segera dilepas
Merdeka.com - Nahdlatul Ulama (NU) meminta polisi melepaskan sejumlah tokoh dan aktivis yang dituduh makar jika memang tidak ditemukan cukup bukti. Sebaliknya, bila terbukti merencanakan makar maka proses hukumnya harus dilanjutkan.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Said Agil Siraj mendukung langkah kepolisian mengamankan sebelas terduga pelaku makar. Proses hukumnya pun sekarang masih dilanjutkan untuk membuktikan kebenarannya.
"Keputusan polisi sudah tepat," kata Said Agil Siraj usai menjadi pembicara Batu International Islamic Tourism di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Sabtu (3/12).
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Said menilai tidak ada yang berlebihan dalam penanganan terduga makar. Polisi juga masih harus membuktikan tuduhannya. Jika memang tidak ditemukan bukti, polisi harus segera melepaskan.
"Kan masih diperiksa, kalau tidak terbukti ya dilepas. Sesuai dengan hukum lah, kalau tidak terbukti ya dilepas, kalau terbukti ya dilanjutkan," katanya.
Said tak sependapat jika penangkapan sebelas aktivis tersebut dianggap sebagai kemunduran dalam berdemokrasi. Karena negara memiliki kewajiban menjaga semua warganya.
"Kalau ya terbukti, orang terbukti makar, masak itu kemunduran? Ya keselamatan bangsa dong didahulukan," tegasnya.
"Tidak kemudian bermakna tidak demokratis, bukan. Kita justru menjaga demokrasi itu. Misalkan teroris tidak boleh dihukum mati, ya dihukum mati, itu menyelamatkan lebih banyak orang daripada beberapa orang," jelasnya.
Pihaknya juga kurang setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa sipil tidak mungkin melakukan makar. Tidak bermaksud menuduh, banyak contoh makar yang dilakukan oleh kaum sipil.
Menurutnya, bisa saja sipil melakukan aksi makar jika seandainya didukung tentara. Berdasarkan kejadian di negara lain, sangat mungkin sipil melakukan aksi makar.
"Saya tidak menuduh. Bisa saja orang sipil berbuat, di mana-mana (terjadi) orang sipil didukung tentara, selesai sudah. Bukan tentara semuanya lho, di mana-mana, di luar negeri juga, sebagian tentara saja, sudah terjadi konflik. Terjadi perpecahan," katanya.
"Bukan berarti saya menuduh, tetapi diproses coba. Kalau memang ya, ya diproses secara hukum. Kalau tidak terbukti dilepas," katanya menegaskan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAbraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya