Kivlan Zen Kirim Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ke Menhan & Danjen Kopassus
Merdeka.com - Kivlan Zen, lewat kuasa hukumnya Tonin Tachta mengajukan surat permintaan jaminan penangguhan penahanan untuk kliennya ke sejumlah Menteri dan Perwira Tinggi TNI. Mereka mengaku meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian.
"Benar (telah diajukan surat penangguhan). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019," ucap Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Dia menegaskan, adapun Menteri dan Pati yang dimaksud di antaranya, Menko Polhukam, Menteri Pertahanan. Kemudian Pangkostrad sampai Danjen Kopassus.
-
Siapa Jenderal TNI yang pernah menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan? Tokoh militer TNI-AD asal Jambi ini merupakan satu-satunya Jenderal yang menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Kenapa Mentan minta dukungan Vietnam? Dalam hal ini, Mentan ingin Vietnam memberi dukungan penuh terhadap upaya Indonesia dalam mengembangkan lahan rawa sebagai lahan produktif bagi kepentingan masa depan negara. 'Kami sampaikan bahwa kami sedang mengembangkan pertanian padi di lahan rawa terutama di bidang agronomi khususnya varietas bibit padi untuk lahan rawa yang memiliki produktivitas tinggi,' ujar Mentan, Minggu, 19 Mei 2024.
-
Kenapa Komnas HAM ingin menanyakan perlindungan keluarga Vina? Selain itu, Uli juga ingin menanyakan kepada kepolisian terkait pemberian perlindungan kepada pihak keluarga korban, khususnya keluarga Vina dalam proses pencarian tiga buronan.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
"Mengirimkan surat Menhan, Menkopolhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus. Meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di Kepolisian," pungkasnya.
Menhan Belum Baca
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang dikonfirmasi mengatakan, belum membaca surat tersebut. Alasannya karena menghadiri serah terima jabatan.
"Belum saya baca. Saya kan baru dari upacaranya nih, serah terima jabatan. Belum berkumpul dengan aparat-aparat ini. Saya belum baca," ucap Ryamizard di kantornya, Jakarta, Rabu (12/6).
Reporter: Putu Merta Surya Putera
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, perjanjian kerjasama yang memiliki jangka waktu lima tahun dan setiap tahunnya akan dievaluasi.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berharap kendaraan yang dihibahkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh TNI
Baca SelengkapnyaMayor Dedi datangi Polrestabes Medan di berseragam loreng di hari libur.
Baca SelengkapnyaMabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada KPK
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaAksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaDedi akan menjalani sejumlah pemeriksaan buntut dari perbuatannya yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan anggota TNI pada Sabtu (5/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca Selengkapnya