Komnas HAM: UU TPKS Buat Masyarakat Semakin Berani Berbicara Soal Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan, Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membangkitkan kesadaran masyarakat atas kekerasan seksual yang kerap terjadi di semua tempat.
"Dengan adanya UU TPKS, maka semakin banyak yang sadar, tahu, dan berani berbicara terkait kekerasan seksual yang kerap terjadi di segala tempat," kata Anis dalam acara Peringatan Satu Tahun UU TPKS, Kamis (11/5).
Anis mengatakan, adanya UU TPKS menyingkap tabir bahwa selama ini terdapat perilaku kekerasan seksual baik di lingkungan kerja, pendidikan, bahkan di lingkungan masyarakat dan keluarga.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
Menurutnya, UU TPKS menjadi sumber pengetahuan publik tentang perilaku kekerasan seksual yang sebelumnya banyak orang tidak menyadari hal tersebut.
Salah satunya adalah pesan singkat berisikan kalimat yang berbau seksual. Anis mengatakan, masyarakat menjadi paham bahwa perilaku tersebut merupakan salah satu bentuk perilaku kekerasan seksual.
"Sebelum adanya UU TPKS, mungkin hanya Komnas Perempuan yang mengatakan ajakan perpanjang kontrak melalui staycation yang sedang viral ini merupakan perilaku kekerasan seksual," ujar Anis.
Anis menjelaskan, dalam UU TPKS perihal pemaksaan dalam perkawinan juga termasuk ke dalamnya. Menurutnya, adanya UU TPKS ini menjadi sejarah penting bagi kaum perempuan yang ditandai dengan banyaknya gerakan yang muncul dari kaum perempuan secara swadaya.
"Kalau melihat di media sosial seperti Twitter dan Instagram, banyak perempuan yang mulai berbicara, tidak terbatas pada Komnas Perempuan saja semenjak UU TPKS dicanangkan," ujarnya, dilansir dari Antara.
Anis berharap masyarakat dan pemangku kebijakan berkolaborasi demi mewujudkan implementasi UU TPKS sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat. Terutama golongan perempuan, anak-anak, dan disabilitas.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data UPT PPA Bali mencatat ada 154 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaRisma mengatakan, kemajuan teknologi beriringan dengan masalah sosial juga ikut berkembang.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya