KPU Gelar PSU di 73 TPS di Sulawesi Selatan
Merdeka.com - Ketua KPU Sulsel, Misnah M Attas mengatakan, pihaknya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 73 TPS yang tersebar di 14 Kabupaten. Mulai dari Kabupaten Bone, Palopo, Parepare, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Gowa, Barru, Maros, Makassar, Toraja Utara, Luwu, Soppeng dan Luwu Timur.
Dia mengungkapkan, PSU ini diselenggarakan sebagai bentuk pembelajaran atau pendidikan Pemilu kepada masyarakat. Pasalnya masih ada pemilih maupun penyelenggara yang memaksakan diri agar diberikan kesempatan memilih padahal sebetulnya tidak memenuhi syarat untuk mencoblos.
"Ada 73 TPS direkomendasikan untuk PSU dari 74 TPS yang berpotensi sebagaimana disampaikan Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota tersebar di 14 kabupaten/kota. Saat ini kami bersama para ketua KPU dari 14 daerah tersebut sebagai penyampaian ke masyarakat bahwa kami sangat siap untuk menghelat PSU" katanya di aula kantor KPU Sulsel, Selasa (23/4).
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa PPS penting dalam Pemilu? PPS memiliki tugas dan kewajiban yang penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Dari 73 TPS itu, kata Misnah, terbanyak berada di Kota Makassar yakni ada 17 TPS. Adapun di daerah lain, jumlah TPS nya yang akan menggelar PSU rata-rata dari satu hingga sembilan TPS saja. Namun kata dia, jumlah itu masih bisa bertambah hingga sebelum digelar PSU serentak Sabtu mendatang, 27 April.
"Saat ini kami sedang upayakan logistik pemilu. Yang belum diselesaikan itu adalah surat suara dan ini akan dicetak oleh konsorsium gramedia grup di Makassar," ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah logistik tetap mengacu pada DPT ditambah 2 persen. Aturan-aturannya juga yang berlaku untuk TPS-TPS PSU adalah mutatis mutandis dengan TPS yang dilaksanakan pada pemungutan suara pada 17 April lalu jadi tidak ada yang berbeda aturannya.
Misnah mengatakan, pihaknya nantinya masih akan memberdayakan sebagian petugas KPPS untuk menyelenggarakan PSU ini. "Mayoritas penyebab dihelatnya PSU di puluhan TPS itu adalah karena adanya pemilih-pemilih yang tidak berhak untuk menjadi pemilih misalnya tidak mempunyai dokumen untuk pindah memilih atau istilahnya A5 dan bukan penduduk setempat," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca SelengkapnyaKemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca Selengkapnya13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaTPS tersebut tersebar di 13 kabupaten kota Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca Selengkapnya