Kuasa Hukum HS Minta Polda DIY Segera Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM
Merdeka.com - Tommy Susanto, kuasa hukum HS, mahasiswa yang dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM berinisial AN saat KKN di Pulau Seram, angkat bicara mengenai kasus tersebut. Tommy mengatakan pihaknya mengapresiasi perdamaian yang dilakukan HS maupun AN pada Senin (4/2) lalu.
Menurut Tommy, penyelesaian dengan perdamaian yang dilakukan kedua pihak dengan disaksikan Rektor UGM Panut Mulyono merupakan penyelesaian internal. Tommy mengatakan jika penyelesaian secara hukum tetap harus dilakukan.
Tommy menuturkan untuk melakukan penyelesaian hukum, pihaknya meminta kepada Polda DIY melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Tommy berharap dengan adanya gelar perkara, masalah sebenarnya antara HS dengan AN memenuhi unsur pidana atau tidak.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa ketua senat mahasiswa saat kuliah di UGM? Inilah potret Anies Baswedan saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada. Jadi mahasiswa aktif saat kuliah, calon presiden 2024 ini rupanya pernah menjadi ketua senat mahasiswa semasa kuliah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Meski saya terima penyelesaian perkara di universitas tapi secara hukum belum puas. Untuk itu saya meminta Polda segera gelar perkara terbuka. Sebagai pengacara saya penasaran benar enggak sih HS melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," ujar Tommy di Cengkir Kafe, Jalan Damai, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (8/2).
Tommy mengungkap dengan gelar perkara, masalah dugaan pemerkosaan yang disangkakan ke HS bisa terang benderang. Sehingga, sambung Tommy, nantinya publik bisa mengetahui apakah memang benar terjadi perkosaan atau tidak.
"Jika memenuhi unsur tindak pidana dan alat bukti, tetapkan sebagai tersangka. Tapi jika tidak memenuhi unsur pidana, demi kepastian hukum maka mohon untuk dihentikan perkara ini dengan penerbitan SP3," urai Tommy.
Tommy menjabarkan pihaknya menginginkan ada kejelasan status dari HS terkait sangkaan melakukan pemerkosaan terhadap AN. Dengan adanya kejelasan status, maka nama baik HS bisa dipulihkan.
"Perkara harus terang benderang, benar enggak ada perbuatan seperti tuduhan, masih ada dugaan HS melakukan. Saya menginginkan dugaan itu harus dibuktikan demi nama baik HS," lanjutnya.
Tommy mengaku seandainya dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan HS, dia akan membuat serangan balik. Serangan balik ini akan ditujukan kepada pihak-pihak yang menuduh HS sebagai pemerkosa.
"Kalau benar HS melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, ya sudah hukum. Tapi kalau hasil gelar perkara nanti adalah sebaliknya. Ingat ini negara hukum. Saya akan laporkan orang-orang yang melakukan hal tersebut karena ini sudah zalim bagi kami," ujar Tommy.
Tommy menerangkan jika ada penggiringan opini yang mengarahkan jika HS adalah pelaku pemerkosaan. Penggiringan opini ini dilakukan oleh sejumlah pihak.
Penggiringan opini yang mengarahkan jika HS adalah seorang pemerkosa dinilai Tommy dimainkan oleh pihak-pihak tertentu. Penggiringan opini ini disebut HS dilakukan melalui media sosial dengan menyebarkan meme-meme dengan foto HS.
"Sejauh ini ada penggiringan opini. Foto HS dibuat meme-meme di media sosial. HS disebut sebagai pelaku atau pemerkosa kemudian disebarkan dan diviralkan. Perkara ini harus berujung dengan kebenaran dan kejernihan. Apakah benar ada dugaan pemerkosaan itu atau tidak. Kalau sudah selesai jangan diperlebar. Demi nama baik klien kami jika hasil gelar perkara tidak terbukti," tutup Tommy.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaSebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaRektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca Selengkapnya