Langgar Etik, Dua Anggota Bawaslu Niasa Selatan Dicopot
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Tiga penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi itu berasal dari Bawaslu Niasa Selatan dan Panwaslu Telukdalam dan
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Heddy Lugito, di Jakarta, Jumat (20/1).
Selain dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian pada anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F Sarumaha.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai teradu II, teradu III, dan teradu IV dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Khusus untuk Pilipus F Sarumaha dan Alismawati juga dinilai terbukti melanggar KEPP dalam perkara 39-PKE-DKPP/XII/2022.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu. Majelis menilai Harapan terbukti melanggar KEPP dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 dan 39-PKE-DKPP/XII/2022.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian tetap. Sementara, sembilan teradu lainnya mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tidak ada tempat untuk anak buah tidak disiplin.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Selengkapnya