Mabes Polri tegaskan tak paksa kehendak tetapkan HT tersangka
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan tidak pernah memaksa kehendak dalam menetapkan tersangka dalam kasus SMS ancaman diduga dilakukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Pihaknya mengklaim telah menjalankan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
Menurut dia, jika penetapan tersangka terhadap HT ada unsur tekanan justru akan menjadi bumerang. "Apakah ini memenuhi unsur atau tidak. tidak mungkin penyidik memaksakan kehendak. Apakah ini dipaksakan jadi tersangka atau tidak. itu berbalik kepada penyidik," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Setyo menuturkan, penetapan HT menjadi tersangka karena sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga dipastikan tidak ada unsur tekanan dari pihak tertentu.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
"Penyidik itu independen dan dia mempunyai keyakinan untuk memproses sesuatu," terangnya.
Ketua Umum Partai Perindo itu telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik dengan dijerat pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui sms terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
HT meminta tuduhan mengancam diarahakan kepadanya harus dibuktikan secara hukum. Terutama sesuai dengan Undang-undang ITE Nomor 11 Pasal 2009 tahun perubahan 2016.
"Tahun 2016 pasal 45 B di penjelasan, ditambahkan di situ, mengakibatkan kekerasan fisik psikis dan kerugian materi. Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bis membuat seseorang terganggu mentalnya, misalnya," kata HT di Bareskrim Polri.
"Jadi harus dibuktikan secara medis. Tidak bisa dengan pengakuan seseorang," tambahnya.
Berstatus tersangka dalam kasus SMS kepada Jaksa Julianto, dia menjalankan pemeriksaan selama hampir 8 jam. Dirinya menjelaskan bahwa SMS tersebut bukan bentuk ancaman. "Jadi apa yang saya katakan itu normatif. Tapi kali ada yang ini dengan politik ya itu bisa ditebak sendiri," ujarnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca Selengkapnya