Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri tegaskan tak paksa kehendak tetapkan HT tersangka

Mabes Polri tegaskan tak paksa kehendak tetapkan HT tersangka HT diperiksa Bareskrim Polri. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan tidak pernah memaksa kehendak dalam menetapkan tersangka dalam kasus SMS ancaman diduga dilakukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Pihaknya mengklaim telah menjalankan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.

Menurut dia, jika penetapan tersangka terhadap HT ada unsur tekanan justru akan menjadi bumerang. "Apakah ini memenuhi unsur atau tidak. tidak mungkin penyidik memaksakan kehendak. Apakah ini dipaksakan jadi tersangka atau tidak. itu berbalik kepada penyidik," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Setyo menuturkan, penetapan HT menjadi tersangka karena sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga dipastikan tidak ada unsur tekanan dari pihak tertentu.

"Penyidik itu independen dan dia mempunyai keyakinan untuk memproses sesuatu," terangnya.

Ketua Umum Partai Perindo itu telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik dengan dijerat pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui sms terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

HT meminta tuduhan mengancam diarahakan kepadanya harus dibuktikan secara hukum. Terutama sesuai dengan Undang-undang ITE Nomor 11 Pasal 2009 tahun perubahan 2016.

"Tahun 2016 pasal 45 B di penjelasan, ditambahkan di situ, mengakibatkan kekerasan fisik psikis dan kerugian materi. Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bis membuat seseorang terganggu mentalnya, misalnya," kata HT di Bareskrim Polri.

"Jadi harus dibuktikan secara medis. Tidak bisa dengan pengakuan seseorang," tambahnya.

Berstatus tersangka dalam kasus SMS kepada Jaksa Julianto, dia menjalankan pemeriksaan selama hampir 8 jam. Dirinya menjelaskan bahwa SMS tersebut bukan bentuk ancaman. "Jadi apa yang saya katakan itu normatif. Tapi kali ada yang ini dengan politik ya itu bisa ditebak sendiri," ujarnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tepis Anggapan Istana Beri Arahan Terkait Pemeriksaan Hasto di KPK
Moeldoko Tepis Anggapan Istana Beri Arahan Terkait Pemeriksaan Hasto di KPK

Moeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif

Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Pastikan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Bukan karena Kritik Istana
Moeldoko Pastikan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Bukan karena Kritik Istana

Hasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02

Baca Selengkapnya
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami

"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!

Hasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.

Baca Selengkapnya
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa

Hary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan

Baca Selengkapnya
KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya
KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya

KPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.

Baca Selengkapnya