Mangkir tugas bertahun-tahun, dua polisi Makassar terancam dipecat
Merdeka.com - Selama 2016, tidak ada anggota polisi dari Polrestabes Makassar yang dipecat atau terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun ada dua orang yang saat ini tengah diproses Propam Polrestabes Makassar dan dalam penyelesaian pemberkasan untuk sidang etik.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi menjelaskan, dua anggota polisi tersebut masing-masing satu orang perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial J dan satu lagi Briptu Ir.
"AKP J ini adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Polrestabes Makassar yang diperbantukan di Hotel Clarion untuk membantu security atau pengamanan internal di sana. Sejak tugas di hotel itu, yang bersangkutan tidak kembali-kembali lagi. Rupanya dia terlena dengan situasi, materi di sana," kata Kombes Pol Endi Sutendi.
-
Apa itu pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Laporan diterimanya, AKP J ini sudah tidak masuk kantor sejak November 2012 hingga tahun ini artinya sudah desersi selama kurang lebih empat tahun. Propam sudah memanggil AKP J namun tidak diketahui keberadaannya. Pihaknya akhirnya memasukkan nama AKP J dalam daftar DPO. Meski tidak hadir, sidang etik tetap bisa dilakukan tanpa AKP J.
Sementara Briptu Ir, terjerat kasus desersi selama satu tahun. Dia juga sempat dinyatakan DPO namun kini sudah masuk dinas lagi dan ditempatkan di salah satu Polsek di Makassar. Meski demikian, kasus pelanggaran etiknya tetap diproses Propam.
"Keduanya, AKP K dan Briptu Ir memungkinkan dipecat atau kena PTDH. Tergantung Ankum (Atasan yang berhak menghukum) masing-masing," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tidak ada tempat untuk anak buah tidak disiplin.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaSepanjang sejarah Indonesia ternyata ada Kapolri yang dijabat dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaBerikut empat anggota kepolisian yang masih berpangkat Kombes teman seangkatan Kapolri.
Baca Selengkapnyamenjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca Selengkapnya