Marak jasa kursi roda ilegal, jemaah haji Indonesia diminta waspada
Merdeka.com - Jemaah haji Indonesia diminta untuk hati-hati terhadap tawaran jasa kursi roda di Makkah, Arab Saudi. Sebab, banyak orang berkeliaran menawarkan jasa kursi roda ilegal.
Menurut Kasie Perlindungan Jemaah (Linjam), Letkol Rijal Kani, sudah ada dua kasus pencopetan dan lima kasus penipuan terkait jasa dorong kursi roda.
"Sudah banyak yang kita tangkap, dari sektor 2, 5, 6 dan 8. Mereka ini mukimin, yang menawarkan jasa dorong kursi roda. Sudah kami data semua, yang memiliki surat resmi (iqomah) kita beri peringatan dan yang tidak berizin akan kita serahkan kepada pihak keamanan di Arab Saudi," ujar Rijal di Makkah.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Agar jemaah terlayani dengan baik, seluruh mukimin yang memiliki izin resmi telah didata. "Kementerian haji Arab Saudi sebenarnya sudah siapkan petugas jasa dorong bagi jemaah lansia untuk tawaf dan sai. Harganya saat ini mencapai 250 riyal," ujarnya.
Selain itu, penertiban mukimin juga akan dilakukan di pemondokan jemaah. "Karena itu jemaah jangan mudah percaya, sebelum berkoordinasi dengan petugas," kata Pelaksana Linjam Mayor Reza Fajar Lesmana.
Reza menceritakan, sebelumnya ada jemaah sampai mengeluarkan uang SAR 1.000 dan Rp 1,8 juta sebagai jasa dorong kursi roda untuk tawaf dan sai. Menurutnya, harga ini tidak wajar.
"Kami mengimbau agar jemaah selalu berkoordinasi dan jangan mudah percaya begitu saja," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca SelengkapnyaPeningkatan modus penipuan terjadi seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan keinginan masyarakat di bulan puasa.
Baca SelengkapnyaAdapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaTawaran seperti itu berpotensi besar merupakan tawaran untuk ibadah haji yang ilegal.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca SelengkapnyaIni tips memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang benar agar tidak terjebak
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca Selengkapnya