Masuk Kawasan Konservasi, Pulau Lantigiang Batal Diperjualbelikan
Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memastikan Pulau Lantigiang yang berada di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, tidak akan diperjualbelikan. Pasalnya, pulau tersebut masuk dalam kawasan konservasi Balai Taman Nasional Takabonerate.
Sebelumnya transaksi jual beli telah dilakukan oleh Syamsul Alam, orang yang mengklaim kepemilikan Pulau Lantigiang sebagai peninggalan dari nenek moyangnya dengan seorang pengusaha bernama Asdianti.
"Saya kira soal pulau kita, insya Allah itu tidak akan mungkin bisa diperjualbelikan. Dan kepada seluruh masyarakat, saya berharap Taman Nasional Takabonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi," kata Nurdin. Dikutip dari Liputan6.com, Kamis (4/2).
-
Di mana pulau legenda Si Kantan berada? Lokasi Pulau Si Kantan berada di wilayah Labuhan Batu, atau berjarak sejauh 20 menit dari Labuhan Bilik. Pulau ini berada di bagian tengah antara Tanjung Serang Elang dengan Labuhanbatu.
-
Di mana Taman Nasional Bunaken berada? Berbicara soal Manado, pasti tempat wisata yang banyak diketahui ialah Taman Nasional Bunaken. Sebab, keindahannya memang begitu memukau hingga ke berbagai penjuru dunia. Di lokasi ini, banyak wisatawan yang rela menunggu satu per satu untuk dapat menikmati pemandangan bawah lautnya yang eksotis.
-
Dimana Teluk Jantang berada? Pesona Teluk Jantang berada di sebelah barat Aceh tepatnya di Desa Jantang, Meunasah Krueng Kala Pasie Blang Raya, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.
-
Kenapa Pulau Kelapa jadi Taman Nasional Laut? Saat menyelam, keindahan pemandangannya langsung tampak. Pasir di bawah lautnya putih dan bersih, tidak ada sampah dan warna warni biota laut ikan sampai karang benar-bencar memanjakan mata. Maka tak heran jika lokasi ini ditetapkan sebagai satu-satunya Taman Nasional Laut yang ada di Indonesia.
-
Di mana Pulau Sibandang berada? Pulau yang dimaksud itu adalah Pulau Sibandang yang terkenal karena memiliki hasil bumi yang begitu melimpah.
-
Dimana Pulau Samosir berada? Terletak di tengah danau, pulau ini memiliki keindahan alam yang menakjubkan dan juga kaya akan warisan budaya.
Mantan Bupati Bantaeng itu lalu menegaskan bahwa transkasi jual beli antara Syamsul Alam dan Asdianti juga telah dibatalkan, lantaran Pulau Lantigiang tidak jadi dijual. Selain itu pihak Pemkab Kepulauan Selayar dan Balai Taman Nasional Takabonerate telah menempuh upaya hukum.
"Pulaunya sendiri tidak jadi (dijual). Karena memang baru panjar Rp 10 juta. Dan tidak akan mungkin ada aparatur pemerintah yang bisa membuat transaksi itu. Makanya, saya datang ke sana memastikan," ucapanya.
Nurdin juga membantah klaim Syamsul Alam sebagai pemilik Pulau Lantigiang dengan dalih sebagai peninggalan nenek moyangnya dan menjadi satu-satunya orang yang mengelola kebun kelapa yang berada di pulau tersebut.
"Tadi mengecek itu masih alami, tidak ada sentuhan-sentuhan manusia. Kalau ada yang mengatakan mereka turun temurun, (punya) kelapa dan sebagainya, itu tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Asdianti Baso, wanita yang disebut sebagai orang yang membeli Pulau Lantigiang pun angkat bicara. Asdianti membeli pulau itu dari Syamsul Alam, warga Pulau Jampea yang mengklaim kepemilikan pulau itu sebagai peninggalan nenek moyangnya.
"Saya membeli tanah, bukan pulau," kata Asdianti dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Asdianti, niat dirinya membeli lahan di Pulau Lantigiang untuk dikelola menjadi kawasan wisata. Asdianti pun berencana membangun Water Bungalows di sekitar pulau seluas 7 hektare itu.
"Tujuan saya adalah untuk membangun Water Bungalows di tempat kelahiran saya, yaitu Selayar," imbuhnya.
Usaha untuk membangun kawasan wisata di salah satu pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar sebenarnya telah dilakukan oleh Asdianti sejak 2017. Melalui perusaan pribadinya, PT Selayar Mandiri Utama, Asdianti kemudian membeli tanah seluas 1 hektare di Pulau Latondu Besar.
Belakangan dia mengurus penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Namun tidak berhasil lantaran pulau itu masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate.
"Tapi ditolak BPN untuk mengeluarkan sertifikat karena adanya keputusan-keputusan dan lain-lain," aku Asdianti.
Asdianti pun kembali berkonsultasi dengan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate hingga pihak balai menyarankan agar Asdianti mencari pulau lain. Setelah memilah sejumlah pulau, akhirnya Asdianti pun memilih Pulau Lantigiang.
"Pihak balai waktu itu menyarankan Lantigiang, Pulau Belang-belang dan pulau lain, tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Pulau Latondu Besar," sebutnya.
Asdianti kemudian kembali berupaya menerbitkan izin pengelolaan atas Pulau Lantigiang. Namun sayang upayanya itu tak lagi mendapat respons dari pihak Balai Nasional Taka Bonerate.
Asdianti kemudian menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Balai Nasional Taka Bonerate ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
"Sampai bulan Juni 2020 tidak ada respons dari balai, akhirnya saya lapor ke PTUN," ungkapnya
Setalah melalui serangkaian persidangan, Asdianti berhasil memenangkan kasus tersebut. Permohonan Asdianti untuk mendapat izin teknis dan penerbitan sertifikat pengelolaan dikabulkan oleh PTUN Makassar.
"Sidang enam kali, permohonan saya dikabulkan," ucapnya.
Bermodalkan hasil putusan sidang itulah kemudian Asdianti berniat membeli lahan yang berada di pulau tersebut. Asdianti pun mengetahui bahwa selama ini pulau tersebut dikelola oleh Syamsul Alam secara turun temurun.
"Seluruh masyarakat yang ada di pulau Jinato dan pulau lainnya tahu bahwa sahnya yang bercocok tanam dan berkebun itu dulu keluarga pak Syamsul," tegasnya.
Asdianti pun menemui Syamsul Alam hingga akhirnya keduanya sepakat untuk membeli lahan di atas pulau tersebut seharga Rp900 juta.
"Kita juga harus menghargai hak Pak Syamsul. Misalkan saya tidak membebaskan tanah rakyat dan langsung membangun bungalows akan berakibat pun di kemudian hari. Di Sulawesi bilang a’jallo-jallo keluargana (mengamuk keluarganya)," ujar Asidianti.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaMelihat Pulau Ndana yang ada di bagian paling Selatan Indonesia.
Baca Selengkapnyapihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.
Baca SelengkapnyaPulau terluar Indonesia ini memiliki keindahan alam yang tak terkira
Baca SelengkapnyaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN.
Baca SelengkapnyaCagar Alam Pulau Saobi merupakan satu-satunya kawasan suaka alam terlindungi yang berada di Madura.
Baca Selengkapnya"Tidak satu jengkal pun lahan gambut boleh dialihfungsikan," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru,
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaSurat terkait kebijakan ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaDi dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca Selengkapnya