Melawan Saat Ditangkap, Tersangka DPO Kasus Jambret di Jakarta Dihadiahi Timah Panas
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Lampung bersama Polsekta Kedaton Bandarlampung, menangkap tersangka pelaku jambret yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Mangga Dua, Jakarta. Tersangka berinisial MF alias Tuyul (21), warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
MF ditangkap pada Rabu (6/10) atas perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan meninggalnya korban atas mama Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandarlampung beberapa bulan lalu.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan keterangan rekannya yang telah lama kita tangkap," kata Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung di Bandarampung. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (6/10).
-
Apa yang dilakukan oleh pelaku? Kedua orang meminta lebih,“ ucap dia. Ade Ary mengatakan, kedua orang tak dikenal pergi meninggalkan lokasi. Rupanya, mereka memanggil rekan-rekannya untuk menghardik. Total, ada 15 orang yang diduga terlibat.“15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,“ ucap dia. Ade Ary menyebut, beberapa orang di antaranya bahkan sampai menganiaya korban. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka-luka.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Di mana kejadian penjambretan itu terjadi? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Dimana pencurian terjadi? Dalam sebuah video viral yang diunggah kanal YouTube @merapi_uncover, terlihat sebuah kegaduhan yang terjadi di dalam bus.
Dia melanjutkan, penangkapan tersangka setelah mendapatkan info lokasi persembunyiannya di wilayah Mangga Dua, Jakarta.
Saat menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah celana jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.
"Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas," kata dia.
Kepada petugas, MF mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 31 kali di lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung. Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTanpa basa-basi, perwira polisi itu mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya