Mempertanyakan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Digelar Polri
Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam (Karopaminal Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) hari ini.
Selain perkara pidana, Hendra juga disangkakan melanggar etik terkait penghilangan barang bukti dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J. Namun sidang dugaan pelanggaran etik itu hingga kini tak kunjung digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Kondisi serupa juga terjadi kepada mantan Kasubnit I Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman. Kedua perwira polisi ini belum disidang etik terkait Obstruction Of Justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara lima tersangka Obstruction Of Justice lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabrof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto. Masing-masing telah menjalani sidang etik dan diputuskan KKEP Polri dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Jawaban Polri Ditanya Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Namun Polri kerap irit bicara ketika ditanya mengenai waktu sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan digelar. Polri berdalih masih menunggu keterangan dari pihak KKEP mengenai waktu tersebut.
"Kalau sidang etik kami belum terkonfirmasi," kata Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (18/10).
Jawaban serupa sebelumnya juga dilontarkan Nurul ketika ditanya mengenai waktu sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Nurul menegaskan, untuk sidang Kode Etik terhadap tiga tersangka kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, masih tetap berjalan namun Polri lebih fokus kepada kasus utama yakni dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Untuk HK kita tunggu bersama proses persidangan dan fokus pada kasus utama," kata Nurul saat dihubungi, Senin (10/10).
Sidang Etik Sebaiknya Diutamakan
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegu Santoso mempertanyakan alasan Polri tak kunjung menggelar sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Menurut dia, hasil sidang etik maupun pidana tak saling mempengaruhi. Namun Sugeng menyarankan Polri agar lebih mendahulukan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.
"Lebih baik etik lebih dulu memang, supaya tidak membenani Polri kalau dia dipecat terkait gaji pokok," kata Sugeng saat dihubungi merdeka.com.
Terlebih apabila pengadilan sudah memvonis Hendra namun secara etik KKEP belum membuat keputusan. Hal tersebut justru dapat menjadi beban di institusi kepolisian seperti masih mendapatkan haknya sebagai pegawai kepolisian.
Kendati demikian menurut Sugeng, polisi memiliki hak menolak memberikan pendampingan hukum apabila diminta Brigjen Hendra Kurniawan.
"Bisa kalau dia meminta (pendampingan hukum), harus diberikan," kata Sugeng
Diketahui, sidang Hendra Kurniawan akan digelar pada 19 Oktober 2022. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaHasto bersama dengan tim kuasa hukumnya akan berangkat dari DPP Partai PDIP menuju Gedung KPK.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya