Modus Ajak VCS Setelah Kenalan di Facebook, Polisi Gadungan Peras Wanita Jambi
Merdeka.com - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus polisi gadungan bernama Ali Imbaran Harahap. Dia ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan modus ancaman menyebarkan rekaman video call sex (VCS) yang pernah mereka lakukan.
Tersangka merupakan warga Sumatera Utara. Korban adalah IRT yang tinggal di Jambi yang dikenalnya melalui Facebook.
"Bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Pelaku terlebih dahulu menjadikan korban sebagai kekasihnya," kata Ipda Rimhot Nainggolan, Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (1/2).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian mengajak korban untuk video call, dengan mengarahkan dan meminta korban untuk melepas semua pakaian," imbuh dia.
Berulang Kali Minta Uang dengan Ancaman
Dalam aksinya, tersangka menggunakan akun Facebook Sahputra I Sahputra I. Dia mengaku sebagai anggota Polri aktif.
Dengan bujuk rayunya, pelaku meminta korban untuk melakukan VCS. Setelah korban terpedaya dan mau melepas busana, tersangka memerasnya.
Ali meminta uang kepada korban. Jika tidak diberikan, dia mengancam akan menyebarkan tangkapan video yang sudah disimpannya.
"Korban yang ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp6 juta, namun pelaku kemudian meminta lagi sebesar Rp10 juta, namun korban merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Jambi," jelasnya.
Korban Lebih dari Satu
Korban ternyata bukan hanya warga Kota Jambi. Seorang warga Sumut yang telah diperas Ali. Diperkirakan masih masih ada korban lain.
"Jadi korban yang sudah terdeteksi kami 1 orang dari Jambi serta 1 orang lagi ada di Sumut. Namun kita rasa korbannya banyak, tapi sulit kita mau membuktikannya karena tersangka ini selalu memakai nomor HP dan rekening berbeda," paparnya.
Tersangka ternyata merupakan seorang residivis. Tidak dijelaskan, kasus apa yang membuatnya dipenjara.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati berkenalan dan beraktivitas dengan seseorang di media sosial," imbuhnya
Tersangka akan disangka telah melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Hidayat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kasus video vulgar ibu dengan balita yang viral beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaSempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, ada dua orang ibu muda yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada batita (bayi umur lima tahun
Baca Selengkapnya