Modus Kenalan, Dedi Dores dan Temannya Merampok Siswi SMP
Merdeka.com - Dua warga nyaris tewas dihajar massa setelah dipergoki merampok siswi SMP. Keduanya dijemput polisi dalam kondisi babak belur dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah Dedi Dores (32) dan Dedi Candra (20), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Mereka kini sudah ditahan di kantor polisi setelah mendapat perawatan di puskesmas.
Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku bertemu dengan korban Laila Sari Anggraeni (15) di jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Terawas, Musi Rawas, Sabtu (31/10) pukul 20.30 WIB. Mereka mulai melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengajak berkenalan lalu meminta nomor telpon korban.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Siswi SMP itu mengeluarkan ponselnya dan sesaat kemudian salah satu pelaku mengambil paksa HP korban. Korban pun berteriak minta tolong dan warga ramai-ramai mengejar lalu berhasil ditangkap.
Keduanya menjadi bulan-bulanan massa. Selanjutnya, mereka dijemput polisi untuk mendapat perawatan dan dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, kedua tersangka mengakui merampok korban dengan modus mengajak kenalan dan meminta nomor HP korban. Beruntung situasi kampung masih ramai sehingga warga mengamankan keduanya.
"Keduanya diamankan warga yang mengetahui aksi mereka. Sekarang sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," ungkap Efrannedy, Senin (2/11).
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti satu unit ponsel milik korban.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaPelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap dua siswi SD di wilayah Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan pelaku yang sama.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaDua kelompok pelajar tawuran di Jalan Raya Cipayung Bojong Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok. Seorang pelajar tewas dengan luka parah di bagian perut.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaDua pelajar SMA di Kota Bogor dibacok oleh pelajar dari sekolahan lain.
Baca SelengkapnyaPara pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.
Baca SelengkapnyaAU yang menjadi korban ingin menjadi adik-adikan terduga pelaku. Namun syaratnya, korban harus duel terlebih dulu.
Baca Selengkapnya