Pakai visa ziarah, 6 TKI ilegal diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengamankan enam tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal saat hendak terbang ke Timur Tengah, Kamis (2/3). Para TKI ini menggunakan visa ziarah untuk mengelabui petugas.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, ke enam TKI wanita yang diamankan ini di antaranya AT (30), TKM (37), WSS (40), NNR (37), SRJ (43), dan RRM (27). Mereka menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 959 - QR1168 menuju Doha - Riyadh pada pukul 08.45 WIB.
"Mereka diduga akan bekerja sebagai TKI non prosedural di Timur Tengah dengan menggunakan visa ziarah," kata Agung.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Menurut Agung, modus ini banyak digunakan untuk memberangkatkan TKI ke Timur Tengah. "Modus lainnya adalah dengan menggunakan visa umroh, setelah tiba mereka tidak kembali bersama rombongannya dan direkrut menjadi tenaga kerja," katanya.
Melalui modus ini mereka berpotensi menjadi korban perdagangan manusia dan rentan untuk dieksploitasi. "Sehingga akan berdampak pada keselamatan keamanan dirinya saat berada di luar negeri," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaKelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca Selengkapnya37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya