Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presiden Bisa Terbitkan Perppu jika Keadaan Darurat
Merdeka.com - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi polemik. Sejumlah pihak mengkhawatirkan beberapa pasal di dalam UU yang dinilai bisa melemahkan KPK. Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan kalkulasi terhadap beberapa opsi, seperti penerbitan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang, menempuh legislative review atau pun judicial review.
Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ifdhal Kasim mengatakan Perppu belum bisa dikeluarkan sebelum ada syarat formil yaitu UU yang telah diundangkan dan telah memiliki nomor registrasi sebagai lembaran negara. Saat ini UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan dan belum masuk 30 hari sejak disahkan di DPR.
"UU revisi ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden, dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Ini dulu yang harus dipenuhi baru presiden bisa mengeluarkan kalau memang mau mengeluarkan Perppu," jelasnya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menuturkan, Presiden dapat menerbitkan Perppu apabila ada keadaan darurat. Menurut Fahri, keadaan darurat atau state of emergency secara konseptual keadaan darurat didasarkan atas doktrin yang sudah dikenal sejak lama, yaitu prinsip adanya keperluan atau prinsip necessity yang mengakui hak setiap negara yang berdaulat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan integritas negara.
"Nah secara doktrin/ajaran hukum tata negara darurat seperti tersebut di atas dapat dikualifisir berdasarkan prinsip actual threats? ataukah sekurang-kurangnya bahaya yang secara potensial sungguh-sungguh mengancam komunitas kehidupan bersama potential threats? hal yang demikian ini penting untuk diidentifisir sesuai kondisi objektif berdasarkan ajaran hukum/doktrin hukum tata negara darurat," ujar Fahri dalam keterangan tertulis, Senin (7/10).
Menurut Fahri, secara konstitusional pranata penetapan Perppu adalah berdasar pada tahapan terjadinya keadaan genting. Keadaan yang genting tersebut, lanjut Fahri, memaksa presiden untuk mengambil tindakan secepatnya atau adanya kebutuhan yang mengharuskan reasonable neccesity, sebab jika peraturan yang diperlukan untuk menangani situasi genting seperti itu menunggu mekanisme yang lazim pada DPR memerlukan waktu panjang dan lama, tindakan hukum yang diambil adalah menyimpang dari prosedur baku dalam tertib penyusunan UU normal sesuai UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Fahri, Presiden diberi kewenangan konstitusional untuk menerbitkan Perppu dalam situasi demikian, namun ketentuan pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 hanya menekankan pada anasir-anasir kegentingan yang memaksa, yaitu elemen reasonable neccesity dan serta kegentingan waktu.
"Nah berdasar pada kondisi di atas, dan jika dikaitkan dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat agar presiden dapat mengambil kebijakan mengeluarkan Perppu adalah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme, dan berpotensi membahayakan lembaga-lembaga demokrasi serta mengancam kewibawaan presiden sebagai 'The Sovereing Power' atau presiden selaku The Sovereing Executif berdasarkan logika hukum tata negara darurat," tambah Fahri.
Fahri mengatakan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, ratio decidendi (alasan putusan) dalam putusan nomor :138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010 ada tiga syarat konstitusional sebagai ukuran keadaan Kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu.
Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Menurut Fahri, MK berpendapat bahwa pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh ketentuan pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, bahwa memang benar keadaan bahaya sebagaimana dimaksud dalam norma pasal 12 dapat menyebabkan proses pembentukan UU secara biasa tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh rezim ketentuan pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Fahri menjelaskan instrumen pembentukan Perppu memang di tangan presiden dan berdasar pada penilaian subjektif presiden, namun bukan berarti hal tersebut bahwa secara absolut merupakan suatu kewenangan tanpa batasan 'retriksi yuridis'. Namun penilaian subjektif presiden sebagai kepala negara mutlak didasarkan kepada keadaan objektif dengan batasan konstitusional, yaitu pada tiga syarat sebagai parameter adanya keadaan kegentingan yang memaksa sebagaimana telah ditentukan oleh putusan MK.
Artinya, Fahri menjelaskan alasan-alasan yang menjadi pertimbangan presiden untuk mengeluarkan Perppu agar lebih didasarkan pada kondisi objektif bangsa dan negara yang tercermin dalam konsiderans menimbang dari Perppu yang bersangkutan, dan bukan berdasarkan pada pertimbangan 'imanijer'.
Dengan demikian, kata Fahri, maka pertanyaan hipotesis yang dapat diajukan dalam konteks desakan pihak-pihak tertentu saat ini kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu terhadap hasil revisi UU No. 30/2002 tentang KPK merupakan sebuah kebutuhan hukum yang mempunyai derajat serta sifat kemendesakan sehingga dapat dikualifisir sebagai syarat materil kegentingan yang memaksa? dan apakah kondisi saat ini telah sejalan dengan jiwa Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 yang menegaskan tiga syarat konstitusional untuk presiden mengeluarkan Perppu?
"Dari pertanyaan tersebut dan jika dikaitkan dengan kondisi objektif bangsa dan negara saat ini, maka dapat disimpulkan bahwa langkah mengeluarkan Perppu adalah tidak memenuhi syarat materil konstitusional, dengan demikian Presiden tidak dapat menggunakan kewenangan eksklusifnya berdasarkan pasal 22 dalam mengeluarkan regulasi mendesak 'Noodverordeningsrecht' sebab tidak sejalan dengan prinsip state emergency," tukas Fahri.
Dalam situasi tersebut, Fahri berpendapat langkah elok dan tepat adalah mengajukan upaya konstitusional dengan judicial review atas UU KPK yang baru disahkan itu ke MK. Jika nanti UU itu telah diundangkan dalam lembaran negara sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan presiden hendaknya menunggu putusan MK atas uji meteril itu agar semunya menjadi jelas dan tertib dalam tatanan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dan demi tegaknya demokrasi konstitusional.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag) ini menegaskan, semua diserahkan kepada presiden terkait dengan reshuffle kabinet.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaTak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.
Baca SelengkapnyaMaka harus, melakukan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaArief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya