Pemeran Video Porno di Tuban Kenalan di Medsos, Rekam Hubungan Intim saat Kopi Darat
Merdeka.com - Polisi menetapkan dua pemeran video porno di Tuban, Jawa Timur sebagai tersangka. Berikut kronologi bagaimana video tersebut hingga muncul ke publik.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengatakan bahwa kedua pemeran video porno yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah A (34), pemeran perempuan asal Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Kemudian R (36), pemeran pria asal Kecamatan Kerek, Tuban.
"Sudah kita tetapkan tersangka, ada dua orang," kata Gananta, Rabu (7/12).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa saja yang terlibat dalam film porno? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika pemeran pria berkenalan dengan pemeran perempuan lewat medsos Facebook pada awal Mei 2019 lalu. Keduanya lalu saling curhat terkait masalah keluarganya masing-masing.
"Keduanya sudah punya keluarga dan saling curhat saat berkenalan lewat Facebook," ujar dia.
Dari curahan itu, si perempuan sempat pinjam uang sebesar Rp300 ribu kepada pemeran laki tersebut. Setelah itu, keduanya bertemu dan menjalin hubungan asmara sampai melakukan hubungan terlarang di sejumlah tempat.
"Mereka melakukan hubungan beberapa kali di sejumlah tempat, ada di kamar indekos dan hotel," kata dia.
Direkam Kamera Handphone
Ketika melakukan hubungan seksual, pasangan bukan suami istri itu juga merekam setiap adegannya menggunakan kamera ponsel untuk dokumentasi pribadi. Mirisnya, adegan dewasa itu tampak ada bocah di bawah umur yang merupakan anak dari si perempuan.
"Hasil pemeriksaan video itu awalnya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk disebar luaskan," ujar Gananta.
Namun, si perempuan ternyata meminta kepada R agar hubungannya diakhiri. Merasa tak terima, tersangka R nekat mengirim video dewasa tersebut kepada suami dari si perempuan.
"Suami A merespons dan memaafkan istrinya usai melihat video tersebut," ujar mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Respons itu membuat tersangka R gelap mata dan menyebarkan video hubungan intimnya ke media sosial sampai masyarakat luas. Sontak, video syur itu menjadi viral dan menghebohkan masyarakat.
"Tersangka R tidak terima dan menyebarkan video tersebut ke masyarakat," kata dia.
Kemudian pemeran perempuan sudah dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Sedangkan, tersangka laki-laki masih dalam proses pengejaran polisi karena kabur.
"Pihak perempuan sudah kita mintai keterangan. Laki-laki masih pendalaman dan dilakukan penangkapan,” pungkasnya.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pemain diyakinkan bahwa film yang mereka bintangi legal.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pemeran video tersebut dilakukan di Garut.
Baca SelengkapnyaTersangka I berperan sebagai sutradara sekaligus produser dalam produksi film panas tersebut.
Baca SelengkapnyaKronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaBeredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga pegawai Kemenkumham tengah berpesta sabu dengan seorang perempuan di sebuah kamar mandi hotel.
Baca SelengkapnyaSelain 11 pemeran wanita, polisi juga memburu lima pemeran laki-laki.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahmad, tersangka BF menyebarkan video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem.
Baca SelengkapnyaTidak ada tanda bahwa ruko berukuran tersebut merupakan studio film. Seperti plang, banner atau semacamnya. Ruko tersebut begitu tertutup.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa gawai milik dua tersangka dan ditemukan bukti transmisi video syur itu.
Baca Selengkapnya