Pemerkosa dan penganiaya gadis Manado dituntut 10 tahun bui
Merdeka.com - FS alias Lando (17), pelaku pemerkosa dan penganiaya gadis Manado dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa. Sidang tuntutan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (29/6), dengan Alfi Usup sebagai ketua Majelis Hakim.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera kepada FS.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelas dia.
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Dimana gadis itu ditemukan? Seorang pria yang kebetulan lewat dan sedang mengemudi sebuah mobil menemukan gadis malang tersebut.
-
Kenapa anak perempuan itu merasa gemas? Usai berfoto, Jenderal Maruli lantas tak segan untuk mengajak tos hingga merangkul gadis cilik berbaju biru itu. Aksinya bersambut. Sang gadis cilik langsung ikut berbalas tos. Ekspresinya Gemas
-
Kenapa gadis tersebut dikubur dengan bando? Mengapa gadis tersebut dikubur menggunakan bando masih belum dapat dijelaskan. Namun ada yang mengaitkannya dengan transisi masa remaja menuju dewasa.
-
Kenapa anak korban merasa sedih? 'Ma? Cepet banget perginya? Yeyen Nakal ya? Yeyen minta maaf ya ma sudah jadi anak yang kurang baik. Mama enggak perlu mikirin Yen lagi ya, di sini Yen baik. Mama baik di sana ya, Yen sayang banget sama mama,' tutur dia.
-
Bagaimana reaksi anak perempuan itu? Dia membelalakkan mata sembari mengangkat kedua tangan. Gadis cilik itu seolah tak percaya atas momen langka yang baru saja dilaluinya kala itu.
Atas tuntutan ini terdakwa meminta keringanan. Wajahnya terlihat sayu saat keluar dari pintu ruangan sidang, sementara keluarga korban tak memberi keterangan apa-apa kepada awak media. Mereka bergegas meninggalkan kantor PN Manado tanpa bersuara sedikit pun. Satu tersangka lainnya yaitu NN alias Noskar bakal menjalani sidang yang sama dengan berkas perkara terpisah.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama dengan Noskar pada hari Kamis (1/6) sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di halaman stan pameran Kota Manado, Kayuwatu Kecamatan Mapanget.
Saat itu korban berada di rumah kakaknya. Terdakwa kemudian menghubungi korban melalui ponsel dan meminta untuk bertemu. Akan tetapi saat itu korban menolak bertemu dengan terdakwa, dan mengatakan bahwa korban sudah mempunyai pacar lain.
Saat korban pulang ke rumahnya bermaksud mengambil uang, tepat di depan rumah makan Chinese Food Noskar memanggil korban. Sepintas korban melihat terdakwa lari bersembunyi di kegelapan.
Selanjutnya korban pulang ke rumah mengambil uang. Dan sekitar pukul 23.00 Wita, korban kembali keluar kembali lewat di depan rumah makan Chinese Food.
Tiba-tiba dari arah belakang, saksi Noskar menarik tubuh korban ke tempat sepi. Noskar kemudian memukul kemaluan korban berulang kali menggunakan tangannya. Pada saat itu juga korban sudah tidak berdaya, kesempatan itulah terdakwa melucuti celana korban dan memperkosa korban.
Selanjutnya Noskar kembali melakukan hal serupa kepada korban. Tak berhenti di situ, terdakwa mengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan korban secara berulang kali bersama Noskar. Melihat korban sudah tidak berdaya kedua terdakwa lalu meninggalkan korban di halaman stan pameran Kota Manado.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaJika korban menolak, pelaku YH mengancam akan mengikat dan membunuh.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca Selengkapnya