Pengiriman 1 ton jamur dari Malang digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk
Merdeka.com - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan penyelundupan komoditi pertanian ilegal. Kali ini 1 ton lebih jamur kering dan basah dalam kemasan tanpa dilengkapi surat pengiriman diamankan petugas.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Mulyadi membenarkan pihaknya mengamankan satu ton Jamur yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Balai Karantina Pertanian di tempat asalnya.
Produk ilegal itu ditemukan setelah melakukan pemeriksaan di Pos 2 Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
-
Kenapa BULOG impor jagung? Tingginya harga jagung pakan di tingkat peternak direspon Pemerintah dengan menugaskan Perum Bulog dalam penyediaan pasokan dan penyaluran jagung kepada peternak sasaran atau koperasi peternak sasaran sehingga tugas publik pemerintah untuk stabilisasi harga jagung pakan dan menjaga senyum peternak bisa terealisasi.
-
Dimana BULOG datangkan jagung? 'Hari ini saya pastikan langsung kedatangan kapal pertama dari Vietnam sebanyak 20 ribu ton jagung pakan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Dimana produk gula semut Dusun Semen diekspor? Salah satu negara tujuan ekspor gula ini adalah Malaysia.
Jamur ilegal itu diamankan saat diangkut menggunakan kendaraan pikap dengan nomor polisi DK 9909 BV yang dikemudikan oleh Gusti Mugi Yatno (25) asal Banyuwangi.
Saat dilakukan pengecekan terhadap isi di dalam box berpendingin, polisi mendapati 41 keranjang di dalamnya berisikan Jamur. Dari puluhan keranjang tersebut masing-masing berisikan Jamur jenis Kancing segar dan 25 karung lainnya berisikan Jamur jenis Kuping kering.
"Karena pengemudi mobil box tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Pertanian di daerah asalnya, sopir beserta barang buktinya berupa Jamur-jamur kita amankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," Beber Mulyadi, Jumat petang (21/4).
Berdasarkan keterangan sopir dirinya membawa barang tersebut dari Malang untuk diantarkan ke Denpasar Selatan Jalan Sesetan dengan nama penerima inisial SW.
"Untuk mengantarkan pesanan itu, sopir diberikan ongkos jasa angkut sebesar Rp 1,6 juta," terangnya.
Satu ton jamur ilegal yang diselundupkan itu selanjutnya diserahkan penanganannya ke Pihak Balai Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, drh. I Nyoman Budiartha membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan barang-bukti berupa satu ton Jamur ilegal dari Polsek Gilimanuk tersebut.
"Pengiriman komiditi berupa jamur jenis Kancing dan Kuping itu pada saat dilalulintaskan antar pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Pertanian dari daerah asalnya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca Selengkapnya