Pengurangan jam kerja perempuan dinilai konyol dan diskriminatif
Merdeka.com - Rencana pengurangan jam kerja khusus bagi perempuan dinilai sebagai kebijakan konyol. Di samping itu, rencana Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ini juga dianggap sangat diskriminatif bukan hanya bagi perempuan, melainkan juga laki-laki.
"Pernyataan Pak Jusuf Kalla konyol. Bahkan ini sudah mendiskriminasi tak hanya perempuan, tapi juga laki-laki," ujar Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan, Gadis Arivia, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12).
Gadis mengatakan diskriminasi terhadap laki-laki karena seolah laki-laki tidak diberi tanggung jawab untuk mengasuh anak. Padahal, menurut dia, tanggung jawab tersebut adalah milik ayah dan ibu.
-
Bagaimana kesetaraan gender di dunia kerja? Kebijakan fleksibilitas jam kerja, pengurangan waktu kerja yang disebabkan oleh tanggung jawab keluarga, cuti hamil, cuti ibu, atau cuti ayah adalah langkah-langkah penting dalam menerapkan kesetaraan.
-
Kenapa kesetaraan gender penting di dunia kerja? Hal ini memberikan kesempatan bagi baik pria maupun wanita untuk membagi waktu antara tanggung jawab karier dan keluarga dengan adil.
-
Apa saja bentuk pelecehan yang dialami buruh wanita? Buruh Wanita sudah mengalami pelecehan sejak kedatangan mereka di Perkebunan Deli. Peristiwa ini terjadi tahun 1917. Seorang administratur yang mendata para buruh ini akan memberi tanda garis pada buruh wanita yang dianggap menarik. Wanita yang ditandai itu kelak akan dicari untuk memuaskan napsu para Ondernemer perkebunan.
-
Kapan Hari Perempuan Internasional diperingati? Diketahui, setiap tanggal 8 Maret diperingati sebagai tonggak sejarah perjuangan perempuan seluruh dunia.
-
Apa contoh kesetaraan gender di hukum? Salah satu contoh nyata dari kesetaraan gender dalam hukum dan peradilan adalah hak dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
-
Mengapa Hari Perempuan Internasional dirayakan? Hari Perempuan Internasional adalah momen yang didedikasikan untuk memperingati pencapaian perempuan di berbagai bidang dan sekaligus menggarisbawahi tantangan yang masih dihadapi oleh mereka di seluruh dunia.
"Pengasuhan dan pendidikan atas anak adalah tanggung jawab kedua orangtua, yaitu ayah dan ibu," ungkap Gadis.
Sementara bagi perempuan, kata Gadis, hal itu mengisyaratkan perempuan tidak dapat berlaku profesional dalam pekerjaan. Menurut dia, hak perempuan untuk mengekspresikan diri dalam pekerjaan dapat terhambat dengan pengurangan jam kerja tersebut.
"Diskriminasi negara atas pekerja perempuan yaitu dengan mengebiri potensi dan hak untuk mengembangkan diri dan berkarir dalam arti seluas-luasnya," kata dia.
Selanjutnya, Gadis menyebut rencana ini merupakan kemunduran atas praktik kesetaraan gender. Hal itu telah melanggar hak asasi perempuan.
"Negara tidak boleh melanggar hak-hak perempuan yang telah diakui secara tegas melalui ratifikasi konvensi CEDAW seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti bagi pengasuhan oleh ibu dan ayah dan penyediaan semua sarana yang dibutuhkan terkait hak-hak tersebut," terang Gadis.
Atas hal tersebut, Yayasan Jurnal Perempuan bersama Iluni FHUI dan Ikatan Dosen Lintas Fakultas UI menyatakan menolak rencana kebijakan dari Wakil Presiden JK tersebut. "Meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk tidak melanjutkan kajian untuk kelanjutan kebijakan karena melanggar CEDAW," ungkap Gadis. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaJam kerja di Korea 149 jam lebih banyak dari OECD, organisasi internasional yang menekankan kehidupan seimbang dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaRieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer
Baca SelengkapnyaProgram itu dinilai bertentangan dengan undang-undang dan rasa keadilan rakyat.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaPuan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.
Baca Selengkapnya