Pesan Terakhir Brigadir J ke Pacar Sebelum Dibunuh: Aku Diancam Squad
Merdeka.com - Kekasih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, mengungkap percakapan terakhirnya dengan korban sebelum tewas. Vera yang sempat ditelepon oleh Brigadir J sebanyak empat kali pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Vera saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
"Ada (komunikasi) jam 16.10 WIB, itu telepon empat panggilan terjawab dari beliau (Brigadir J)," kata Vera.
-
Nama angkatan apa yang ada di konteks? Nama angkatan dan filosofinya ini tidak hanya sekadar sebutan. Melainkan juga bisa mencerminkan karakter angkatan.
-
Siapa yang membentuk Brimob? Cikal bakal Korps Brimob Polri adalah sebuah organisasi bentukan Jepang yang mengalami beberapa kali perubahan nama mulai dari Tokubetsu Kaisatsu Tai, Polisi Istimewa, Mobrig (Mobil Brigade) dan Brimob (Brigade Mobil).
-
Siapa yang memimpin Bregada Prajurit? Di Keraton Yogyakarta misalnya, ada sepuluh kelompok Bregada yang dipimpin oleh seorang Manggalayudha atau Komandan.
-
Siapa yang menjadi target serangan? Sebuah laporan baru yang diterbitkan menyatakan bahwa 1,46 miliar pengguna aktif iPhone di seluruh dunia menghadapi serangan siber yang ditujukan pada ID Apple mereka.
-
Siapa yang disebut Ibu Komando? Di bagian komentar, ada yang menyebut Juliana sebagai Ibu Komando.
-
Siapa yang pernah menjadi anggota Paskibra Jawa Barat? Desy Ratnasari, seorang aktris dan penyanyi terkenal melalui lagu 'Tenda Biru', ternyata pernah menjadi anggota Paskibra Jawa Barat di Bandung pada tahun 1987.
Saat itu, Vera tidak sempat mengangkat telepon dari Brigadir J karena tengah ke Kota Bangko, Jambi untuk membeli keperluan rumah. Sesampainya di rumah, Vera kembali mencoba menghubungi kekasihnya namun tidak ada respons.
"Tetapi sampai di rumah, saya telepon balik, tetapi putus. Hanya memanggil, tidak berdering. Terus saya chat, kenapa bang? Jam 16.25 WIB," ucapnya.
Pesan yang dikirim Vera itu akhirnya sampai pukul 16.31 WIB. Namun, pesan itu hanya dibaca dan tidak ada respons dari Brigadir J. Vera kembali memutuskan untuk menelepon Brigadir J.
"Kenapa bang? (Saat Brigadir J angkat telepon), 'Maaf dek nanti abang kabari lagi'. Itu yang terakhir," ungkap Vera sambil tirukan kalimat terakhir dari Brigadir J.
Sempat Ada Ancaman
Vera juga mengungkapkan komunikasi sebelum kejadian pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
"Ya (diancam). 'Aku diancam'. Diancam bagaimana? Saya bertanya. 'Berani kau naik ke atas kubunuh kau' gitu'," kata Vera sambil tirukan ancaman yang diterima dari Brigadir J.
Vera menceritakan, saat itu Brigadir J menyebut pihak yang mengancamnya adalah dengan sebutan "Squad". Vera mengaku dirinya baru mengetahui soal "squad" itu setelah diceritakan Brigadir J.
"Tidak pernah yang mulia, baru itu saya mendengar (squad)," ujarnya.
Sidang Hari Ini
JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi mulai dari yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.
Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Mereka akan diperiksa guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana instruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaPesona perempuan Batak ini dikagumi banyak orang. Dia selalu dipuji cantik dan natural.
Baca SelengkapnyaCurhatan almarhum Bripda IDF itu diungkapkan pengacaranya bernama Jajang usai meminta keterangan keluarga dan pacar korban.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaKetiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Baca SelengkapnyaMajelis komisi sidang kode etik Bidpropam Polda Jateng akan menyusun tim untuk menggelar sidang banding diajukan Aipda Robig.
Baca SelengkapnyaAnggota pasukan elite Polri itu diajari kata-kata romantis oleh rekan-rekan yang ada di sekelilingnya saat menembak si cewek.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMomen ketika senior berikan pertanyaan kepada juniornya di TNI AD.
Baca Selengkapnya