Pilu Gadis di Ende NTT: Sudah Diperkosa Mertua, 4 Tahun Kemudian Diperkosa Sepupu
Merdeka.com - Seorang remaja berinisial NA (17) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur diperkosa. Mirisnya, pria yang menodai korban masih berstatus sepupu kandung. Pelakunya berinisial JS.
Bahkan korban NA sudah mengalami kekerasan seksual dari JS sebelumnya pada akhir tahun 2022. Saat itu, korban sedang tertidur pulas, lalu diperkosa oleh pelaku JS. Korban berusaha melawan, namun pelaku JS mengancam akan membunuhnya jika berteriak atau memberikan perlawanan.
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu kini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res Ende, tanggal 21 Februari 2023 dan SP.SIDIK/65/II/2023/Reskrim, tanggal 22 Februari 2023.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak korban telah terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah pelaku di Kecamatan Nangapanda.
"Tersangka melakukan persetubuhan saat korban sedang tertidur pulas," tandas Yance Kadiaman, Jumat (24/2).
Saat itu, tersangka langsung memeluk dan menutup mulut korban menggunakan tangan, lalu mengancam korban untuk tidak berteriak jika ingin selamat.
"Tersangka minta korban jangan berteriak. Jika berteriak maka tersangka ancam mau bunuh korban," tambah Yance Kadiaman.
Korban pun pasrah dan pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban. Kejadian kedua terjadi pada bulan November 2022. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban juga sedang tertidur.
Tersangka langsung menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak. "Lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Yance Kadiaman.
Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan dan terancam undang-undang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Pelaku telah ditahan dalam rutan Polres Ende hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Untuk penanganan kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban.
Yance Kadiaman menambahkan, pada 2018 lalu, korban NA pernah diperkosa oleh AK yang juga ayah mertua dari pelaku AJ. "Korban sudah pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2018 lalu," ungkap Yance Kadiaman.
Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SMP dan baru berusia 13 tahun. Saat ini, pelaku AK sedang menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Ende, Kabupaten Ende.
"Saat itu korban diperkosa oleh pelaku AK yang mana pelaku AK merupakan ayah mertua dari AJ (sepupu kandung korban)," tutup Yance Kadiaman.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca Selengkapnya