PNS Aceh Jaya Belum Vaksinasi Covid-19 Tidak akan Terima Tunjangan
Merdeka.com - Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tidak akan menerima tunjangan serta honor jika mereka tidak bersedia divaksinasi Covid-19.
"Bupati telah menerbitkan Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 1/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi ASN dan THL pada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya Mustafa di Calang, Kamis (14/10). Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan sesuai dengan hasil evaluasi, masih ada sekitar 27 persen ASN dan THL di lapangan belum melakukan vaksinasi.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang mengeluarkan edaran WFH PNS Aceh? Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah bagi para ASN di lingkungan pemerintahan setempat selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Kapan PNS Aceh mulai WFH? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
"Walaupun dalam 27 persen tersebut ada yang tidak bisa divaksin karena ada satu lain hal karena ada penyakit penyerta, namun sebagian besar belum melakukan vaksin," ujarnya.
Dia mengatakan instruksi bupati tersebut juga ditegaskan dengan surat sekretaris daerah terhadap sanksi, bagi yang tidak melakukan vaksinasi dengan tidak ada alasan apapun.
Sanksi yang diberikan bagi ASN yang tidak mau melakukan vaksinasi adalah dengan tidak di cairkan TPK pada bulan berjalan, begitu juga untuk honor bagi THL tidak akan dicairkan pada bulan berjalan.
"Jika bulan ini tidak melakukan vaksinasi maka bulan ini tidak 'diamprah' (dicairkan) TPK-nya begitu juga honor THL, jika sudah melakukan vaksinasi maka nanti TPK dan honor kembali 'diamprah' seperti biasa lagi," terang Mustafa.
Ia berharap, ASN dan THL melakukan vaksinasi jika memang tidak ada kendala apapun, karena hal tersebut juga untuk kesehatan bagi aparatur tersebut apalagi sebagai pelayanan publik.
"Kalau memang ada sakit bawaan maka dokter juga tidak akan melakukan vaksinasi, dokter lebih profesional dalam melihat boleh divaksin ataupun tidak," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaHeru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.
Baca Selengkapnya