PNS BPN Rokan Hulu Riau kena OTT Saber Pungli
Merdeka.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Pelaku adalah Junaidi Rahim AP (47) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, pelaku diduga meminta sejumlah uang dari korbannya Sepriyandi selaku notaris dan PPAT yang mengurus surat menyurat pertanahan. Uang itu di luar dari prosedur pembuatan akte tanah.
"Adapun barang bukti yang disita uang Rp 11 juta, 2 buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 buah sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan," kata Yusup kepada merdeka.com, Sabtu (10/6).
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Dijelaskan Yusup, perbuatan pungli yang dilakukan pelaku jelas merupakan suatu tindak pidana korupsi. Menurutnya, pelaku menyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara sebagaimana dalam rumusan pasal 12 huruf e Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"OTT dilakukan Tim Saber Pungli ketika notaris dan pejabat PPAT yang melakukan transaksi penyerahan uang kepada pelaku (Junaidi), selaku pejabat di BPN Rokan Hulu tersebut. Pelaku meminta uang untuk biaya kepengurusan sertifikat tanah dan bangunan," jelas Yusup.
Biaya itu tak semestinya dibayar, namun pelaku membebankannya kepada korban. Kemudian, polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menuju kantor BPN Rokan Hulu. Saat tiba di lokasi, Saber Pungli Polres Rohul melakukan OTT terhadap Junaidi.
Penyerahan uang dilakukan korban kepada pelaku terkait pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan, serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris. Berdasarkan keterangan Sepriyadi dan Eni Endahwati, bahwa untuk pengurusan dimaksud, dia telah membayar PNBP resmi di loket kantor BPN Rokan Hulu pada Februari 2017 sebesar Rp. 10.600.000.
"Karena berkas yang diajukan tidak kunjung selesai, maka staf Endahwati yakni Irus Lani pada 23 Mei menanyakan kelanjutan berkas kepada staff BPN Rohul dan jawabannya agar menghadap Junaidi. Pada Rabu 7 Juni, Endahwati mendatangi kantor Junaidi. Dan Junaidi diduga meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 22.980.000," terang Yusup.
Dikatakan Yusup, duit yang diminta Junaidi itu di luar biaya PNBP resmi yang telah dibayarkan sebesar Rp 10.600.000. Junaidi mengancam, jika tidak dibayarkan biaya tambahan tersebut, dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah ditandatanganinya, tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditanda tangani.
"Karena itu, korban merasa diminta membayar duit pungli. Lalu saat mereka transaksi pada Jumat (9/6), petugas yang sudah mendapat informasi itu langsung melakukan OTT. Saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Yusup.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca Selengkapnya