Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Pemkab Kukar sebut alasan PT Sawit Golden Prima menang karena ada uang 'lelah'

PNS Pemkab Kukar sebut alasan PT Sawit Golden Prima menang karena ada uang 'lelah' Sidang Rita Widyasari. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - PNS Sekretaris Daerah bidang hukum, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, A Faizal Nur Alam Sosang mengatakan PT Sawit Golden Prima memberi uang lelah terhadap tim terpadu peninjau izin lokasi kelapa sawit. Uang tersebut menjadi pengaruh diberikannya izin oleh Pemkab Kutai Kartanegara kepada perusahaan yang menyuap Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara.

Pernyataan tersebut tertuang dalam BAP milik Faizal yang kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto.

"Dari PT Sawit Golden Prima beri uang lelah ke semua anggota tim yang melakukan tinjau lapangan. Berarti kalah pastinya madu, (karena) enggak ada yang beri uang lelang," ucap Hakim Sugiyanto dan diamini oleh Faizal saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Dia menerangkan pada tahun 2010, ada dua perusahaan izin lahan untuk kelapa sawit pada Pemkab Kutai Kartanegara. Keduanya adalah PT Sawit Golden Prima dan PT Madu Indah Sejahtera.

Pada 27 Juni 2010, tim peninjau melakukan peninjauan lokasi setelah dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu oleh seluruh anggota tim peninjau yang dipimpin oleh Anwar, asisten II bidang perekonomian dan pembangunan. Dengan menggunakan speed boat, tim dan perwakilan dari PT Sawit Golden Prima menuju lokasi perizinan lahan untuk keperluan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Namun, hanya PT Sawit Golden Prima yang mengikuti peninjauan sedangkan PT Madu Indah Sejahtera tidak ikut. PT Madu bukan tidak serta merta absen dari kegiatan tersebut. Menurut Faizal PT Madu memang tidak diajak meninjau karena tidak memberi uang "lelah".

Terlebih lagi, imbuhnya, dari hasil peninjauan tersebut tim tidak mendapat anggaran dari Pemkab. Sementara biaya operasional ditanggung oleh PT Sawit Golden Prima melalui anak buah Herry Sutanto Gun alias Abun, Timotius dan Alex.

"Ada dapatkan uang jalan dari kantor?" tanya Hakim Sugiyanto.

"Tidak ada. Dikasih dari Alex dan Timoty," jawab Faizal.

Atas kasus ini, Hery Sutanto Gun alias Abun sebagai Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, didakwa memberi suap kepada Rita senilai Rp 6 miliar untuk izin lokasi keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara.

Sedianya izin tersebut bermasalah lantaran lokasi perizinan oleh PT Sawit Golden Prima, perusahaan Abun, tumpang tindih dengan PT Gunung surya dan PT Mangulai Prima Energi. Selain itu sebagian lokasi yang dimaksud telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam terhadap terhadap PT Kartika Kapuas.

Atas perbuatannya ya didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebun Sawit Terluas di Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Ini Dia Perusahaan Pengelolanya
Kebun Sawit Terluas di Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Ini Dia Perusahaan Pengelolanya

Kebun sawit terbesar di dunia seluas 586 ribu Ha dan diharapkan menyentuh 708 ribu Ha dalam satu dasawarsa.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia Milik Para Konglomerat
Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia Milik Para Konglomerat

Indonesia sudah lama dikenal sebagai salah satu negara pengekspor terbesar kelapa sawit dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Bertemu BUMD Provinsi Anhui China, Pj Gubernur Minta Bangun Pabrik Biodiesel di Kaltim
Bertemu BUMD Provinsi Anhui China, Pj Gubernur Minta Bangun Pabrik Biodiesel di Kaltim

Kaltim memiliki lahan seluas 1,5 juta hektare kebun kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak

Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

Penyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.

Baca Selengkapnya
Menilik Sejarah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dulunya Wilayah Kerajaan dengan Armada Angkatan Laut yang Kuat
Menilik Sejarah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dulunya Wilayah Kerajaan dengan Armada Angkatan Laut yang Kuat

Menurut catatan sejarah, keduanya memiliki pengaruh yang besar sebagai pelestari kebudayaan nenek moyang Kalimantan dengan angkatan militer laut yang kuat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
Sub Holding PalmCo Resmi Terbentuk, Ini Jajaran Direksi Ditunjuk Kementerian BUMN
Sub Holding PalmCo Resmi Terbentuk, Ini Jajaran Direksi Ditunjuk Kementerian BUMN

Pasca proses merger, Kementerian BUMN mengangkat Jatmiko Santosa sebagai Direktur Utama PalmCo.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, Pengusaha Sawit Khawatir Investasi Dalam Negeri Bakal Terganggu
Gara-Gara Ini, Pengusaha Sawit Khawatir Investasi Dalam Negeri Bakal Terganggu

Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca Selengkapnya
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan

SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Baca Selengkapnya