Polisi akan berikan penangguhan penahanan tersangka siswa SMAN 3
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dwi Priyatno menganggap adanya kemungkinan untuk lima tersangka penganiayaan tewasnya Arfiand Caesary Al Irhami (16) SMAN 3 Setiabudi, bisa ditangguhkan. Menurut dia, penangguhan penahanan bisa diberikan apabila ada yang menjamin kelima tersangka tersebut.
"Tentunya hak dari keluarga melakukan penangguhan. Namun demikian, penyidik berkoordinasi dengan bapak Kapolres Jakarta Selatan (Wahyu Hadiningrat), silakan untuk mempertimbangkannya," kata Dwi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7).
Dwi menambahkan, penangguhan itu dapat dilakukan apabila ada persetujuan penyidik. Dia juga memastikan para tersangka di bawah 18 tahun juga dipisahkan dengan tahanan lain.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Apa dampaknya jika anak dipaksa sekolah sebelum siap? Saat memaksakan anak untuk belajar dan menitipkan sekolah sebelum cukup umurnya, akan memiliki dampak pada psikologis anak.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Bagaimana tekanan teman sebaya memicu perkelahian? Tekanan teman memainkan peran penting dalam kekerasan remaja sebagai penyebab tawuran, terutama karena anak-anak lebih cenderung terlibat dalam perilaku berisiko atau kekerasan ketika mereka bertindak sebagai sebuah kelompok. Remaja yang biasanya tidak agresif atau melakukan kekerasan sendiri sering merasa diberdayakan saat berada dalam kelompok.
"Untuk penahanannya di bawah usia 18 tahun bisa penangguhan tahanan sesuai dengan sistem peradilan anak, jadi itu hak tersangka. Kalau bisa dijamin keluarga dan lain-lain tidak masalah. Jadi bagaimana penyidik, memberikan hasil penyelidikan itu memang sudah cukup melengkapi berita acaranya," tandasnya.
Sebelumnya, orangtua para tersangka kasus penganiayaan di SMAN 3 Setiabudi hari ini mendatangi Polres Jakarta Selatan. Mereka mengajukan surat penangguhan penahanan kelima anak mereka yang diduga menjadi pelaku kekerasan dalam kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Namun, pada saat itu Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat tidak ada di tempat. Melalui pengacaranya, Frans Paulus, mengatakan kedatangannya itu untuk mencari keadilan hukum terhadap lima orang tersangka yang merupakan siswa SMA tersebut. Alasannya, kelima tersangka masih dikategorikan anak di bawah umur.
"Anak-anak ini di bawah umur, untuk mengajukan penangguhan penahanan dan perlindungan hukum. Dikarenakan ada beberapa permasalahan yang seharusnya dilakukan melalui perlindungan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Tapi itu tidak dilakukan, malah melalui proses hukum orang dewasa," kata Frans kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (4/7).
Frans menyesalkan terhadap aparat kepolisian yang bertindak sewenang-wenang terhadap kelima tersangka tersebut. "Bagaimana seorang siswa yang disangkakan maksimal penjara 12 tahun, tanpa didampingi pihak pengacara. Apakah layak dengan proses itu yang diletakkan di sel penjara, apakah bisa dibina dengan baik? Tidak," ucapnya.
Apalagi, lanjut dia, pihak sekolah tidak memberikan dukungan terhadap orang tua tersangka. Seharunya, pihak sekolah juga mesti bertanggung jawab.
"Di kegiatan itu ada 2 orang guru yang ikut, harusnya mereka tanggung jawab penuh. Acara ini disetujui oleh pihak sekolah. Bahkan support sekolah tidak ada, berilah support walaupun salah," katanya. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca Selengkapnya