Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan berikan penangguhan penahanan tersangka siswa SMAN 3

Polisi akan berikan penangguhan penahanan tersangka siswa SMAN 3 Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dwi Priyatno menganggap adanya kemungkinan untuk lima tersangka penganiayaan tewasnya Arfiand Caesary Al Irhami (16) SMAN 3 Setiabudi, bisa ditangguhkan. Menurut dia, penangguhan penahanan bisa diberikan apabila ada yang menjamin kelima tersangka tersebut.

"Tentunya hak dari keluarga melakukan penangguhan. Namun demikian, penyidik berkoordinasi dengan bapak Kapolres Jakarta Selatan (Wahyu Hadiningrat), silakan untuk mempertimbangkannya," kata Dwi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7).

Dwi menambahkan, penangguhan itu dapat dilakukan apabila ada persetujuan penyidik. Dia juga memastikan para tersangka di bawah 18 tahun juga dipisahkan dengan tahanan lain.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk penahanannya di bawah usia 18 tahun bisa penangguhan tahanan sesuai dengan sistem peradilan anak, jadi itu hak tersangka. Kalau bisa dijamin keluarga dan lain-lain tidak masalah. Jadi bagaimana penyidik, memberikan hasil penyelidikan itu memang sudah cukup melengkapi berita acaranya," tandasnya.

Sebelumnya, orangtua para tersangka kasus penganiayaan di SMAN 3 Setiabudi hari ini mendatangi Polres Jakarta Selatan. Mereka mengajukan surat penangguhan penahanan kelima anak mereka yang diduga menjadi pelaku kekerasan dalam kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Namun, pada saat itu Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat tidak ada di tempat. Melalui pengacaranya, Frans Paulus, mengatakan kedatangannya itu untuk mencari keadilan hukum terhadap lima orang tersangka yang merupakan siswa SMA tersebut. Alasannya, kelima tersangka masih dikategorikan anak di bawah umur.

"Anak-anak ini di bawah umur, untuk mengajukan penangguhan penahanan dan perlindungan hukum. Dikarenakan ada beberapa permasalahan yang seharusnya dilakukan melalui perlindungan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Tapi itu tidak dilakukan, malah melalui proses hukum orang dewasa," kata Frans kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (4/7).

Frans menyesalkan terhadap aparat kepolisian yang bertindak sewenang-wenang terhadap kelima tersangka tersebut. "Bagaimana seorang siswa yang disangkakan maksimal penjara 12 tahun, tanpa didampingi pihak pengacara. Apakah layak dengan proses itu yang diletakkan di sel penjara, apakah bisa dibina dengan baik? Tidak," ucapnya.

Apalagi, lanjut dia, pihak sekolah tidak memberikan dukungan terhadap orang tua tersangka. Seharunya, pihak sekolah juga mesti bertanggung jawab.

"Di kegiatan itu ada 2 orang guru yang ikut, harusnya mereka tanggung jawab penuh. Acara ini disetujui oleh pihak sekolah. Bahkan support sekolah tidak ada, berilah support walaupun salah," katanya. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan

Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang

Mereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan
Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan

Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.

Baca Selengkapnya
Update Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tersangka Utama Diserahkan ke Jaksa untuk Disidang
Update Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tersangka Utama Diserahkan ke Jaksa untuk Disidang

Adapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Seret Anak Vincent: 4 Orang Tersangka
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Seret Anak Vincent: 4 Orang Tersangka

Adapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.

Baca Selengkapnya