Polisi ancam jerat mafia pangan dengan pasal berlapis
Merdeka.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia berjanji bakal menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menaikkan harga sembako dengan tidak wajar. Bahkan, agar mendapat hukuman berat, polisi mengancam bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Memang ancamannya tidak terlalu lama, tapi nanti kita bisa kombinasi dengan pasal-pasal tertentu yang memberatkan. Ini juga supaya menjadi efek jera, efek jera para spekulan, para penimbun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/5).
Setyo mengatakan, bila hukuman berlapis itu diberikan guna memberikan efek jera bagi para mafia pangan lainnya. Dia mengingatkan, pihak-pihak tertentu untuk tidak mencoba mengabaikan peringatan Polri terkait ancaman tersebut.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana cara polisi tersebut mengancam warga? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga? 'Kau belum tahu di keluarga aku banyak yang jadi polisi ye, kau belum tahu dengan aku ye,' kata pelaku mengancam korban.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Kita harapkan nanti bisa menjadi efek jera bagi yang lain, jangan main-main," ujar dia.
Setyo mengungkapkan, selain melakukan pengawasan, pemerintah juga bakal menentukan proses pendistribusian sampai kepada penentuan harga pangan di pasar. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kenaikan harga secara signifikan.
"Kalau kita lihat rantai distribusinya kan kita bisa lihat harga yang harusnya Rp 20 ribu ternyata sampai di tingkat konsumen Rp 180 ribu. Itu kan luar biasa, itu lebih dari 2 sampai 3 atau 4 rantai distribusi yang dilalui karena itu kan tengkulak, distributor, dan sebagainya," ucapnya.
"Itu lah sehingga nanti akan ada penyederhanaan, pemerintah sekarang sudah menentukan harga gula itu Rp 12.500 ribu untuk di retail modern. Kalau pasar tradisional masih belum," pungkas Setyo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaPengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan, dalam menangkap mafia tanah perlu langkah mendadak atau surprise. AHY juga menegaskan upaya tersebut semata untuk melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaNusron menambahkan, Kementerian ATR tak akan puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana saja
Baca Selengkapnya