Polisi bekuk sindikat pembuat dan pengedar uang palsu emisi terbaru
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan seratus ribu jenis baru. Lima pelaku berinisial AY (44), CM (33), AS (50), TR (48) dan BH (38), ditangkap di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, kelima tersangka membuat uang palsu berdasarkan seri emisi terbaru.
"Kita memastikan ini emisi baru adalah yang pertama kita ungkap," kata Agung di kantor Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang diduga terlibat korupsi timah? Kasus itu antara lain menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
Kasus ini terbongkar berawal setelah polisi menangkap satu tersangka berinisil AY, Minggu (3/12), di halaman RS Mandaya Karawang, Jawa Barat. Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu jenis baru keluaran 2016.
"Setelah itu kami lakukan penggeledahan di rumah tinggalnya Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dan berhasil disita 1.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap AY, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari CM dan juga TT melalui AS di Alfamart Tol Bekasi Barat, dengan perbandingan 1:2,5. Sedangkan AS mendapatkan uang palsu dari BH dengan perbandingan 1:3.
"Hari Senin (4/12) sekira pukul 23.30 WIB, telah ditangkap TT di Jalan Sukarela, Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (3/12) malam di halaman RS Karawang Barat, dilakukan pengejaran terhadap CM," ucapnya.
Lalu, pada Senin (4/12) pagi, polisi berhasil menangkap CM di halaman parkir RSUD Subang, Jawa Barat, dengan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Pada hari Rabu (6/12) sekira pukul 01.15 WIB, di halaman parkir karoke Inul Vista, Jalan KH. Abdul Muis, No 1, Pamoyanan, Cianjur, Jawa Barat, telah berhasil menangkap BH," katanya.
Selain itu, Agung menuturkan ternyata bukan hanya uang yang dipalsukan kelima tersangka. Dari kelima tersangka itu, pihak kepolisian menyita satu karung surat-surat kendaraan diduga palsu yang belum dijilid serta faktur, BPKB, STNK kendaraan diduga palsu dan Visa diduga palsu, SIM, KTP dan KK yang juga diduga palsu.
"Terkait tujuan dokumen palsu ini akan jadi masukan kami ini untuk pengembangan. Nanti akan mengembangkan. Yang bersangkutan dulu ada yang ditangkap karena pemalsuan dokumen dan STNK, mungkin mereka melakukan mix," ujar Agung.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi mengapresiasi Polri yang telah mengungkap pembuatan dan peredaran uang palsu. Pihak BI telah memberikan dukungan penuh dalam bentuk koordinasi maupun penindakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Kami dengan Bareskrim bekerja sama erat melakukan upaya pencegahan dalam bentuk kerja sama ada MoU antara gubernur BI dan Kapolri," kata Suhaedi di lokasi yang sama.
Lebih lanjut, Suhaedi menuturkan bahwa uang palsu yang dibuat mirip seperti uang asli tak memiliki kualitas yang jauh daripada aslinya. Dia ingin agar masyarakat tetap melakukan cara atau menerapkan metode 3D, dilihat, diraba dan diterawang.
"Dari kualitas ini jauh dengan aslinya, sehingga masyarakat ini bisa membuktikan, masyarakat tenang saja, karena peredaran uang palsu dapat ditekan," tuturnya.
Para pelaku pun dikenai Pasal 36 ayat (I) ayat (2) ayat (3) pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentan Mata Uang 10 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Para pelaku menurut Agung, sebelumnya telah terjerat dalam kasus yang sama. Karena itu, Polisi akan memaksimalkan pemberkasan.
"Kita berupaya proses persidangan kita maksimalkan karena melakukan hal serupa berulang kali, jadi kita usahakan pemberatan," tandas Agung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya