Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk sindikat pembuat dan pengedar uang palsu emisi terbaru

Polisi bekuk sindikat pembuat dan pengedar uang palsu emisi terbaru Rilis barang bukti dan pelaku pembuat uang palsu. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan seratus ribu jenis baru. Lima pelaku berinisial AY (44), CM (33), AS (50), TR (48) dan BH (38), ditangkap di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, kelima tersangka membuat uang palsu berdasarkan seri emisi terbaru.

"Kita memastikan ini emisi baru adalah yang pertama kita ungkap," kata Agung di kantor Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

rilis barang bukti dan pelaku pembuat uang palsu

Kasus ini terbongkar berawal setelah polisi menangkap satu tersangka berinisil AY, Minggu (3/12), di halaman RS Mandaya Karawang, Jawa Barat. Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu jenis baru keluaran 2016.

"Setelah itu kami lakukan penggeledahan di rumah tinggalnya Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dan berhasil disita 1.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap AY, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari CM dan juga TT melalui AS di Alfamart Tol Bekasi Barat, dengan perbandingan 1:2,5. Sedangkan AS mendapatkan uang palsu dari BH dengan perbandingan 1:3.

"Hari Senin (4/12) sekira pukul 23.30 WIB, telah ditangkap TT di Jalan Sukarela, Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (3/12) malam di halaman RS Karawang Barat, dilakukan pengejaran terhadap CM," ucapnya.

Lalu, pada Senin (4/12) pagi, polisi berhasil menangkap CM di halaman parkir RSUD Subang, Jawa Barat, dengan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Pada hari Rabu (6/12) sekira pukul 01.15 WIB, di halaman parkir karoke Inul Vista, Jalan KH. Abdul Muis, No 1, Pamoyanan, Cianjur, Jawa Barat, telah berhasil menangkap BH," katanya.

Selain itu, Agung menuturkan ternyata bukan hanya uang yang dipalsukan kelima tersangka. Dari kelima tersangka itu, pihak kepolisian menyita satu karung surat-surat kendaraan diduga palsu yang belum dijilid serta faktur, BPKB, STNK kendaraan diduga palsu dan Visa diduga palsu, SIM, KTP dan KK yang juga diduga palsu.

"Terkait tujuan dokumen palsu ini akan jadi masukan kami ini untuk pengembangan. Nanti akan mengembangkan. Yang bersangkutan dulu ada yang ditangkap karena pemalsuan dokumen dan STNK, mungkin mereka melakukan mix," ujar Agung.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi mengapresiasi Polri yang telah mengungkap pembuatan dan peredaran uang palsu. Pihak BI telah memberikan dukungan penuh dalam bentuk koordinasi maupun penindakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Kami dengan Bareskrim bekerja sama erat melakukan upaya pencegahan dalam bentuk kerja sama ada MoU antara gubernur BI dan Kapolri," kata Suhaedi di lokasi yang sama.

Lebih lanjut, Suhaedi menuturkan bahwa uang palsu yang dibuat mirip seperti uang asli tak memiliki kualitas yang jauh daripada aslinya. Dia ingin agar masyarakat tetap melakukan cara atau menerapkan metode 3D, dilihat, diraba dan diterawang.

"Dari kualitas ini jauh dengan aslinya, sehingga masyarakat ini bisa membuktikan, masyarakat tenang saja, karena peredaran uang palsu dapat ditekan," tuturnya.

Para pelaku pun dikenai Pasal 36 ayat (I) ayat (2) ayat (3) pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentan Mata Uang 10 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Para pelaku menurut Agung, sebelumnya telah terjerat dalam kasus yang sama. Karena itu, Polisi akan memaksimalkan pemberkasan.

"Kita berupaya proses persidangan kita maksimalkan karena melakukan hal serupa berulang kali, jadi kita usahakan pemberatan," tandas Agung.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar

DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta

Hasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya