Polisi Cari Sosok Bule Terduga Markus yang Menyeret Dua Anggota Hubinter Polri
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyelidiki dan mencari seorang warga negara asing (WNA) berinisial AD, yang diduga menjadi mafia kasus (Markus) pemerasan kepada WN Kanada, Stephane Gagnon alias SG (50).
AD dilaporkan oleh pengacara SG ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, karena diduga menjadi markus dalam pemerasan kepada SG yang diduga melibatkan dua polisi di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, terkait laporan pemerasan ke Polda Bali yang masih dalam proses.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Dan yang bersangkutan (SG) masih dilakukan pemeriksaan dan juga terhadap dua personel di Hubinter yang dilakukan Propam Polri. Dan Propam Polri juga ke sini (Polda Bali) untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga negara Kanada bersama pengacaranya," kata Satake saat dihubungi, Rabu (7/6).
Satake melanjutkan, pihak pengacara SG dalam laporannya hanya menyebut nama terduga markus. "Terkait tentang warga negara asing yang diduga sebagai markusnya ini juga sedang dilakukan pencarian. Karena pihak dari pengacaranya belum jelas hanya menyebut namanya saja, tapi yang bersangkutan (AD) posisinya ada di mana ini masih dilakukan penyelidikan," imbuhnya.
Dia menyebutkan, untuk sementara ini masih dilakukan pemeriksaan kepada SG soal kasus dugaan pemerasan. Sedangkan terkait pencekalan, hal tersebut akan diputuskan tergantung hasil pemeriksaan.
"Yang pertama kita akan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan informasi dari pengacaranya tentang si AD. Kalau nanti ada di Bali, setidaknya akan dilakukan penyelidikan dan diupayakan akan ditangkap yang bersangkutan," ujarnya.
Penanganan serupa juga dilakukan terhadap AD. Jika terbukti melakukan pelanggaran dan posisinya berada di Bali, tentu akan dilakukan pencekalan.
"Kalau memang ada menyebut namanya (AD) dan kenal dengan yang bersangkutan, dan posisinya kalau masih ada di sini, setidaknya akan dilakukan upaya-upaya pencekalan. Tapi yang jelas kalau datanya ada dan lengkap dan diketahui, setidaknya akan dilakukan pencekalan," ujarnya.
Di tengah penyelidikan kasus ini, polisi akan segera menyerahkan SG ke Interpol Australia, karena masa penahanannya telah habis atau sudah 20 hari ditahan.
"Besok tanggal 8 itu adalah masa habis penahanannya. Kita berharap minimal besok pagi itu sudah ada surat dari Divisi Hubinter untuk penyerahan over handing, terkait tentang warga negara Kanada," beber Satake.
Bila surat ekstradisi sudah diterima, Polda Bali akan segera berkoordinasi dengan Imigrasi kemudian menyerahkan yang bersangkutan ke Interpol Australia. Alasan penyerahan ke pihak Australia karena Indonesia belum ada perjanjian ekstradisi dengan Kanada.
"Pihak imigrasi akan serahkan ke Interpol Kanada melalui interpol Australia. Kenapa melalui Australia, karena memang nanti dari pihak Australia baru menyerahkan ke Kanada. Karena, kita tidak ada hubungan ekstradisi dengan Negara Kanada, yang ada dengan Australia," imbuhnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum SG melaporkan seorang warga sipil berinisial AD yang merupakan warga asing. Dia diduga melakukan pemerasan sekaligus penghubung kepada dua anggota kepolisian di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Ahmad Syarkowi salah satu pengacara SG mengatakan, bahwa AD yang merupakan warga asing tetapi asal negaranya belum mengetahui.
"Dia (AD) adalah warga sipil dan warga asing dan asal negaranya kami belum mengetahui. AD sebagai middle man atau penghubung ke Hubinter," kata Syarkowi saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (6/6).
AD sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dan sudah ada Laporan Polisi (LP).
SG merupakan buronan interpol dalam kasus penipuan dan pemalsuan di Kanada. Dia ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Kuasa hukum SG menilai adanya kejanggalan dalam prosedur penangkapan, termasuk adanya dugaan makelar pengurusan kasus tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Krishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlice Guo ditangkap di Kota Tangerang, Banten, berdasarkan hasil kerja sama Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung dengan pemerintahan Filipina Selasa (3/9).
Baca SelengkapnyaSebelum dikabarkan berada di Kamboja, Harun Masiku juga diisukan di Malaysia.
Baca SelengkapnyaBule Rusia tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPolri menjelaskan banter Alice Guo dengan Gregor Haas masih dalam proses dan tidak ada batas waktu lantaran merupakan bentuk kerja sama Indonesia dan Filipina
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaPengacara Alice, Gugum melihat jika kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Alice lebih kepada perihal masalah politik bukan persoalan pidana.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaTersangka baru ditangkap itu adalah A alias M, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Selengkapnya