Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi diminta tahan Ahmad Dhani

Polisi diminta tahan Ahmad Dhani Ahmad Dhani di Polres Jaksel. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Bos Republik Cinta Manajemen Ahmad Dhani menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Dhani dijerat UU ITE pasal 28 juncto pasal 45 A.

Andreas Nahot Silitonga, selaku kuasa hukum pelapor yakni Jack Lapian berharap polisi dengan cepat memproses kasus ini. "Sehingga pada saatnya akan masuk dalam pengadilan. Di mana dalam pengadilan itu juga akan kita lihat bahwa sebenarnya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani terbukti atau tidak," ujar Andreas di Mapolres Jakarta Selatan.

Jack Lapian melaporkan politisi Gerindra itu pada 9 Maret 2017. Dia mengatakan, penyidikan dimulai 14 Juli 2017. Sudah empat bulan dilakukan penyidik. Polisi juga sudah memeriksa saksi dan saksi ahli. Mulai dari ahli bidang sosiolog hukum, ahli ITE dan ahli bahasa dan ahli pidana. Dia yakin penetapan tersangka sudah dilakukan secara profesional.

Orang lain juga bertanya?

Pihaknya meminta polisi menahan Dhani selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini. Menurutnya, polisi sudah punya dasar kuat menjebloskan Dhani ke balik jeruji besi. Penahanan Dhani sudah memenuhi Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam tindak pidananya di atas 5 tahun atau lebih.

"Kami juga berharap karena memang yang utama adalah selama proses ini berjalan dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Itu penting bagi kami. Karena sebagaimana diketahui alasan penahanan dalam kuhap itu ada dua, secara subjektif dan objektif. Secara objektif, pasal 45 A UU ITE, ancaman pidananya 6 tahun."

Dia melanjutkan, secara subjektif polisi juga bisa menahan Dhani dengan kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Andreas khawatir Dhani mengulangi perbuatannya dan semakin banyak pihak yang dirugikan.

"Jadi kami sangat berharap nanti secara formal kami akan melakukan permohonan kepada polres melalui surat bahwa kami meminta dilakukan penahanan terhadap ahmad dhani. Kami menyerahkan proses ini seluruhnya kepada hukum," tegasnya.

Jack Lapian melihat, kasus ini menjadi karma bagi Dhani. Apalagi Dhani juga sempat menjadi tersangka di kasus yang lain.

"Kalau sering berati bangga ya jadi tersangka. Mungkin ada karmanya, semua akan terjadi, semua ada karmanya. Mungkin Ahmad Dhani belum pernah merasa jadi terdakwa sampai di vonis pengadilan. Saya optimis ini akan di vonis tetap oleh pengadilan," ucap Jack Lapian.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan

Sebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.

Baca Selengkapnya
VIDEO: NasDem Sewot SYL Dijemput Paksa, Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK!
VIDEO: NasDem Sewot SYL Dijemput Paksa, Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK!

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta polisi bertindak cepat mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang diusut

Baca Selengkapnya
Geram SYL Ditangkap, NasDem Desak Polisi Segera Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Geram SYL Ditangkap, NasDem Desak Polisi Segera Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Sahroni membandingkan bedanya kecepatan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Polisi Transparan soal Tewasnya Remaja di Padang
Komisi III Minta Polisi Transparan soal Tewasnya Remaja di Padang

Hal ini disampaikannya menyusul pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono di Mapolresta Padang, Minggu (23/6).

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Bendahara NasDem Sebut KPK Punya Power Besar dan Sewenang-wenang
Pernyataan Lengkap Bendahara NasDem Sebut KPK Punya Power Besar dan Sewenang-wenang

Sahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'

Baca Selengkapnya