Polisi diminta tahan Ahmad Dhani
Merdeka.com - Bos Republik Cinta Manajemen Ahmad Dhani menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Dhani dijerat UU ITE pasal 28 juncto pasal 45 A.
Andreas Nahot Silitonga, selaku kuasa hukum pelapor yakni Jack Lapian berharap polisi dengan cepat memproses kasus ini. "Sehingga pada saatnya akan masuk dalam pengadilan. Di mana dalam pengadilan itu juga akan kita lihat bahwa sebenarnya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani terbukti atau tidak," ujar Andreas di Mapolres Jakarta Selatan.
Jack Lapian melaporkan politisi Gerindra itu pada 9 Maret 2017. Dia mengatakan, penyidikan dimulai 14 Juli 2017. Sudah empat bulan dilakukan penyidik. Polisi juga sudah memeriksa saksi dan saksi ahli. Mulai dari ahli bidang sosiolog hukum, ahli ITE dan ahli bahasa dan ahli pidana. Dia yakin penetapan tersangka sudah dilakukan secara profesional.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Pihaknya meminta polisi menahan Dhani selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini. Menurutnya, polisi sudah punya dasar kuat menjebloskan Dhani ke balik jeruji besi. Penahanan Dhani sudah memenuhi Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam tindak pidananya di atas 5 tahun atau lebih.
"Kami juga berharap karena memang yang utama adalah selama proses ini berjalan dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Itu penting bagi kami. Karena sebagaimana diketahui alasan penahanan dalam kuhap itu ada dua, secara subjektif dan objektif. Secara objektif, pasal 45 A UU ITE, ancaman pidananya 6 tahun."
Dia melanjutkan, secara subjektif polisi juga bisa menahan Dhani dengan kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Andreas khawatir Dhani mengulangi perbuatannya dan semakin banyak pihak yang dirugikan.
"Jadi kami sangat berharap nanti secara formal kami akan melakukan permohonan kepada polres melalui surat bahwa kami meminta dilakukan penahanan terhadap ahmad dhani. Kami menyerahkan proses ini seluruhnya kepada hukum," tegasnya.
Jack Lapian melihat, kasus ini menjadi karma bagi Dhani. Apalagi Dhani juga sempat menjadi tersangka di kasus yang lain.
"Kalau sering berati bangga ya jadi tersangka. Mungkin ada karmanya, semua akan terjadi, semua ada karmanya. Mungkin Ahmad Dhani belum pernah merasa jadi terdakwa sampai di vonis pengadilan. Saya optimis ini akan di vonis tetap oleh pengadilan," ucap Jack Lapian.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaBendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta polisi bertindak cepat mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang diusut
Baca SelengkapnyaSahroni membandingkan bedanya kecepatan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikannya menyusul pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono di Mapolresta Padang, Minggu (23/6).
Baca SelengkapnyaAri memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaSahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca Selengkapnya