Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Periksa Ulang Buronan Interpol asal Kanada Disebut Salah Tangkap

Polisi Periksa Ulang Buronan Interpol asal Kanada Disebut Salah Tangkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali, akan melakukan pemeriksaan ulang kepada buronan interpol asal Kanada bernama Stephane Gagnon (50) alias SG. SG ditangkap pada tanggal 19 Mei 2023 di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atas dugaan penipuan investasi di negaranya.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Bali dan Imigrasi setempat. Penangkapan berdasarkan red notice yang dikirim oleh interpol Kanada.

Namun, pihak pengacara Stephane Gagnon menuding polisi salah tangkap.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terkait kabar salah tangkap itu.

"Kita nanti akan dilakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang juga terkait tentang hal itu. Dan kita sedang koordinasi dengan pihak imigrasi dan juga ke Negara Kanada yang membuat red notice tersebut," kata Kombes Satake, saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (5/5).

"Karena kita menyesuaikan dengan red notice itu. Kalau identitasnya diperkirakan sama. Makanya diamankan," imbuhnya.

Sambil menunggu koordinasi lebih lanjut, ekstradisi Stephane Gagnon ditunda. Terlebih, pengacaranya juga membuat laporan soal dugaan pemerasan yang dilakukan polisi 'nakal' di Mabes Polri.

"Dari pihak lawyer dari warga negara Kanada tersebut melaporkan tentang adanya pemerasan yang informasinya dilakukan dari kepolisian di Mabes polri. Oleh karena itu, kegiatan pengembalian warga negara Kanada tersebut ke negaranya yang akan diserahkan ke kepolisian Kanada kita tunda terlebih dahulu, menunggu proses ini," imbuhnya.

Meski demikian, polisi kukuh identitas Stephane Gagnon yang tercatat di daftar cekal red notice sudai sesuai.

Sementara, terkait paspor yang berbeda yang dimiliki oleh Stephane Gagnon menurutnya hal itu bisa saja dibuat untuk berbeda atau kemungkinan memiliki dua paspor dari Kanada dan Australia.

"Kalau identitas bisa saja dibuat yah. Saya juga belum tau, mungkin bisa dobel, itu perkiraan. Tapi nanti kita ceks, kita hanya melaksanakan dari red notice itu dan menyerahkan ke imigrasi dan dari pihak imigrasi yang menyerahkan ke Kanada," jelasnya.

Kemudian, soal pengacara Stephane Gagnon yang menilai janggal bahwa kliennya diekstradisi ke Australia bukannya ke negara asalnya di Kanada. Pihaknya menyatakan kalau soal itu adalah permintaan dari pihak kepolisian Kanada, tapi kenapa diekstradisi ke Australia pihaknya belum mengetahui secara pasti.

"Itu dari permintaan dari negara Kanada, untuk melakukan penyerahannya ke negaranya. Jadi permintaan dari negaranya, (kenapa ke Australia), saya belum monitor," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Bali dan petugas Imigrasi Bali, diduga salah tangkap buronan interpol asal Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) pada tanggal 19 Mei 2023 di Canggu, Kecamatan Kuta Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Hal tersebut, diungkapkan oleh penasihat hukumnya yang datang ke Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, pada Minggu (4/6) sore.

Parhur Dalimunthe selaku penasihat hukum Stephane Gagnon bersama rekan penasihat hukum lainnya mengatakan, untuk kasus kliennya memang ditangkap pada tanggal 19 Mei 2023 dan saat penangkapan di rumahnya pihak petugas melakukan penggeledahan dan menyita dokumen-dokumen kliennya.

"Kemudian besoknya dia ditetapkan dalam penanganan dan penangkapan," kata dia.

Ia menyebutkan, bahwa penangkapan kliennya dasarnya adalah red notice yang dikeluarkan pihak interpol di Kanada. Namun, menurutnya untuk dokumen penangkapan itu tidak memiliki validitas yang jelas.

"Ini belum tau validitasnya. Kita belum tau apa benar atau tidak dia (kliennya) termasuk dalam red notice interpol. Karena sampai detik ini, umumnya red notice ada di website karena dicari di seluruh dunia. Ini tidak ada nama dia," ungkapnya.

Kemudian, dalam dokumen red notice itu tidak untuk menangkap atau penahanan kliennya tetapi pihak kepolisian Polda Bali sudah menahan kliennya.

"Di sini jelas bahwa red notice ini tidak untuk menangkap, di sini jelas disebut. Jadi bukan untuk penahanan sementara kepada subjek. Sementara, surat dari Polda Bali itu adalah surat penahanan sementara jadi red notice ini bukan untuk penahanan sementara, ini penahan sementara," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku menemukan sejumlah keanehan, setelah pihaknya menelusuri di google serta lainnya. Pertama, nama kliennya di google ternyata banyak yang mirip atau sama dengan kliennya di Kanada, termasuk ada artis asal Kanada yang namanya sama dengan kliennya. Selain itu, paspor miliknya kliennya dengan dokumen di red notice juga berbeda dan status perkawinan yang seharusnya bercerai di dokumen ternyata sudah menikah.

Karena menurutnya, di dokumen itu ditulis menikah karena sebelumnya kliennya cerai dengan istrinya asal Kanada dan menikah lagi dengan WNI.

"Kita sudah googling di Kanada itu yang namanya Stephane Gagnon itu banyak, termasuk artis dan umurnya juga sama dia. Ini nomor paspornya berbeda dengan nomor paspor kita, bukan nomor paspor dia. Nomor paspor itu adalah identitas kemudian status perkawinan di sini disebutkan menikah dan dia (sebenarnya) sudah bercerai," jelasnya.

Pihaknya menduga, bahwa kliennya bukan buronan interpol dan pihak kepolisian salah menangkap orang. Karena, menurutnya kliennya adalah seorang pengusaha di Kanada dan untuk namanya mudah dicari di google dan bisa saja disalahgunakan.

Selain itu, menurutnya foto yang dicantumkan di dokumen re notice itu mirip yang seharusnya berbeda. Karena, tentu foto yang diambil pihak kepolisian dengan kepolisian Kanada berbeda karena kliennya meninggalkan Kanada di tahun 2018 lalu yang seharusnya tidak sama.

"Jadi kita menduga bukan dia (buronan interpol). Nomer paspor yang sifatnya rahasia itu salah, dan dia tidak pernah menggunakan nomor paspor ini, sebelumnya dia juga tidak pernah," ujarnya.

"Foto juga aneh, kita juga menduga. Ini fotonya adalah foto Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) padahal ini buatan Indonesia, harusnya beda ini diambil di Indonesia dan dia meninggalkan Kanada sejak 2018," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai ada keanehan lainnya bahwa yang disebutkan proses dasarnya itu adalah Laporan Polisi Model A atau LPA yang seharusnya pihak kepolisian menyaksikan langsung tindak pidana yang dilakukan kliennya itu tidak ada dan dan juga Laporan Polisi (LP) penyelidikan dan penyidikan itu terjadi di hari yang sama dan juga langsung ditetapkan tersangka tanpa diperiksa dulu.

"Kalau di kita, polisi itu melihat menyaksikan langsung tindak pidana baru disebut LPA. Ini tindak pidana mana yang dilihat polisi yang dilaporkan ini, kan tidak ada. Kemudian, laporan ini ada surat perintah penyidikan langsung, disidik prosesnya seharusnya dari LP penyelidikan dulu baru penyidikan, ini hari yang sama," ujarnya.

"Terus tersangka, dia disebut sebagai tersangka, proses orang untuk jadi tersangka itu lama, harus ada LP penyelidikan, penyidikan, dipanggil dulu diperiksa dulu, ini tidak dan langsung tersangka. Dan di dalam surat penangkapan dan penahanan itu tidak ada kronologis dan tidak ada pasal yang dilanggar. Dan tidak ada perbuatannya kapan, itu tidak jelas," terangnya.

Ia menilai, bahwa pihaknya kepolisian keliru menangkap buronan interpol dengan melihat beberapa keanehan yang ditemukannya,"Keliru menangkap pelaku, itu salah tangkap, kami menduga ini bukan dia (kliennya)," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

Baca Selengkapnya
Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali
Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali

Pavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.

Baca Selengkapnya
Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya
Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya

Polda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Murka Arteria OTT Palsu Kejati Bali Ciduk Petugas Imigrasi, Ajak Menteri Melawan!
VIDEO: Murka Arteria OTT Palsu Kejati Bali Ciduk Petugas Imigrasi, Ajak Menteri Melawan!

Arteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali

Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Sejumlah Petugas Imigrasi Ngurah Rai
Kejati Bali OTT Sejumlah Petugas Imigrasi Ngurah Rai

Belum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.

Baca Selengkapnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya

Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Polri Bergerak Koordinasi dengan KPK dan Interpol Lakukan Perburuan
Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Polri Bergerak Koordinasi dengan KPK dan Interpol Lakukan Perburuan

Sebelum dikabarkan berada di Kamboja, Harun Masiku juga diisukan di Malaysia.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa

Dari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.

Baca Selengkapnya
Bantah Kebobolan, Polri Ungkap Jalan Masuk Buronan Nomor 1 Thailand ke Indonesia
Bantah Kebobolan, Polri Ungkap Jalan Masuk Buronan Nomor 1 Thailand ke Indonesia

Polri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.

Baca Selengkapnya