Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Sumsel, Ternyata Mantan Kades
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang mantan kepala desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, karena tepergok membakar lahan. Pelaku, NL (41), terancam dipidana penjara selama 10 tahun.
Pelaku dipergoki sedang membakar lahan miliknya sendiri seluas setengah hektare, Minggu (28/5). Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan tim patroli udara yang mendapati titik api di TKP.
Saat diamankan, pelaku berusaha menjinakkan api yang membesar karena takut merembet ke lahan sebelah. Setelah api padam, ia diangkut polisi untuk menjalani pemeriksaan.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
Setelah barang bukti lengkap disertai dengan keterangannya, penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka. Dia dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Wakapolres Musi Banyuasin Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengungkapkan, tersangka membakar lahan itu dengan cara mengumpulkan batang sawit yang kering di tengah-tengah lahan. Kemudian ia bakar tumpukan itu dan dibiarkan menjalar ke semak-semak di lahannya.
"Kami pergoki sedang membakar, apinya sangat besar," ungkap Malik, Rabu (31/5).
Tersangka berdalih nekat membuka lahan dengan cara membakar untuk menghemat biaya. Lahan itu seyogyanya ia pakai untuk menanam cabai.
"Dia bilang ongkos pakai eskavator mahal, sementara uangnya terbatas. Tapi perbuatannya melanggar hukum, makanya kami tindak biar jadi efek jera bagi yang lain," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
Baca SelengkapnyaTersangka menebang pohon dan membersihkan rumput di lahannya sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial AS (25) di Kalimantan Barat, tewas terpanggang api saat membuka lahan untuk berladang dengan cara dibakar.
Baca SelengkapnyaPelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca Selengkapnya