Polisi Tetapkan MP, Guru di Makassar Tersangka Kasus Pencabulan
Merdeka.com - Guru ngaji di Makassar berinisial AN alias Daeng MP, (55) akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak mengajinya yang dilaporkan oleh orang tua korban sejak 30 Juli lalu.
Penetapan status tersangka ini sejak Jumat, (21/8) lalu, dan dirilis resmi Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono hari ini, Senin, (24/8).
"Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum guru mengaji berinisial An alias Daeng MP, karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Ini kita lihat personnya bukan profesinya," kata Yudhiawan.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Di mana kerangka dua bocah ditemukan? Dikutip dari laman Smithsonian Magazine, Rabu (3/7), kerangka bocah ini ditemukan di pemakaman di Huanchaco, kota di pantai Pasifik utara Peru.
Disebutkan, korban ada 5 anak usia 10 hingga 12 tahun yang melaporkan dan yang terbukti hasil visumnya ada 2 orang ditambah kesaksian orang tua.
"Kasus ini terungkap setelah satu dari anak yang menjadi korban itu tidak mau lagi pergi mengaji. Setelah orang tuanya mengecek, terungkap jika ada perbuatan tak senonoh yang dilakukan oknum guru ngaji ini. Dan orang tua korban kemudian melaporkan," tambahnya.
Adapun pasal yang dikenakan pada kasus ini, kata Yudhiawan Wibisono, yakni pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang tap Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 25 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 - 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap guru les yang diduga mencabuli anak didiknya di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku perundungan terhadap siswa difabel di SMPN 4 Makassar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca Selengkapnya