Polisi Ungkap Tiga Kasus Perkosaan di Asahan, Lima Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan mengungkap tiga kasus pemerkosaan di wilayah hukumnya. Lima dari enam pelaku berhasil ditangkap.
Berdasarkan informasi dihimpun, ketiga kasus perkosaan itu terjadi sejak akhir Februari hingga pertengahan Maret 2019. Kasus pertama terjadi pada l 28 Februari 2019 di kawasan Jalan Nuri Baru, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Dalam peristiwa itu, seorang perempuan berinisial L Br S (54) dipaksa bersetubuh. Dia diancam akan dibunuh apabila menolak. Polisi kemudian menangkap pelaku Samuel Giawa (45) di kawasan Jalan Kasuari Kecamatan Kisaran Timur.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Kasus kedua terjadi pada 11 Maret 2019. Saat itu 4 pria memerkosa seorang remaja putri, YN (15), di kawasan Dusun IV Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Perkosaan ini berawal saat korban bersama dua temannya nongkrong di sekitar lokasi. Mereka didatangi empat orang laki-laki. YN langsung ditarik salah seorang pelaku berinisial R (DPO), sementara dua orang teman nya diusir dan diancam.
Keempat pelaku kemudian memerkosa YN secara bergantian. Pelaku juga mengambil handphone dan cincin emas milik korban.
Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Petugas bergerak dan meringkus 3 pelaku, yakni RT alias A, ES alias P alias K alias O, A. Sementara tersangka R masih diburu petugas.
"Jadi untuk kasus yang kedua ini, selain melakukan pemerkosaan, keempat pelaku juga melakukan perampokan barang berharga milik korban. Tiga orang sudah kita amankan, sementara 1 orang lagi masih dalam pencarian", ujar AKBP Faisal F Napitupulu, Kapolres Asahan, Rabu (20/3).
Sementara kasus ketiga terjadi di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Timur, pada 16 Maret 2019. Seorang Kakek berinisial JM (70) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di rumah korban.
Pria tua itu mengiming-imingi korban akan dibelikan boneka agar tidak menceritakan pencabulan itu. Warga yang curiga memeriksa lokasi itu dan menemukan JM bersama korban dalam keadaan tidak berbusana. Warga lalu membawanya ke Polres Asahan.
Pelaku untuk kasus kedua dan ketiga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus untuk kasus kedua, para pelaku juga dikenakan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka berinisial, JBT (45), HT (25), VS (25) dan MN (50).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Banten.
Baca Selengkapnya