Polri Dalami Pencabutan Laporan Erwin Aksa terhadap Romahurmuziy
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mencabut laporan terhadap mantan Ketua Umum PPP (PPP) Romahurmuziy alias Romy karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah dilaporkan oleh Erwin Aksa terhadap Romy ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pencabutan laporan sudah dilayangkan oleh Erwin Aksa. Kini, Polri masih mendalami terkait pencabutan laporan tersebut.
"Untuk permohonan pencabutan dari EA sudah dilayangkan, saat ini masih didalami. Jika sudah ada update nanti kami infokan ya," kata Nurul saat dihubungi, Rabu (21/6).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Sehingga, Nurul belum bisa memastikan apakah kasus pencemaran nama baik tersebut sudah dapat dikatakan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"(Belum SP3) Masih menunggu pendalaman ya. Kita tunggu info resmi dari Bareskrim ya untuk SP3-nya," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa mencabut laporan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Laporan itu dilayangkan Erwin Aksa pada Mei lalu.
"Hari ini (laporan resmi dicabut)," kata Erwin Aksa saat dikonfirmasi, Senin (19/6).
Dia mengatakan, pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Romy sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Erwin Aksa mengaku enggan meneruskan kasus tersebut di meja hukum.
"Sudah kelar secara kekeluargaan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy atau Romy menyebut kasus pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap dirinya di Bareskrim Polri sudah selesai.
"Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai, karena pada waktu itu saya selaku ketua umum, membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla," katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/6).
Romy menuturkan, perkara tersebut sudah terjadi lama, sejak 2018. Saat itu, dia yang menjabat Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Romy menegaskan kasus dugaan pencemaran nama baik itu tidak akan mempengaruhi hubungan PPP dan Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan itu menyeret Rocky ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita hoaks yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca Selengkapnya