Polri Terima Memori Banding Pemecatan Teddy Minahasa
Merdeka.com - Polri telah menerima memori banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Banding yang diajukan Teddy ini terkait hasil putusan sidang etik Polri yang memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari memori banding Teddy atas putusan PTDH.
"Memori bandingnya diterima, kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya. Maksudnya memori banding yang diterima ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Teddy Minahasa Tak Terima Dipecat
Sebelumnya, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa pada Selasa (30/5) kemarin. Hasilnya, Polri memecat Teddy karena terlibat kasus peredaran narkoba. Tak terima dengan putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Teddy divonis sanksi etika dan administrasi akibat kasus dugaan peredaran narkoba. "Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.
Sementara, sanksi administratif berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
"Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri," ujarnya.
Teddy Minahasa Diadili 5 Jenderal
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Teddy Minahasa dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dalam persidangan ini, Komisi Etik hadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian. Adapun yang bertindak Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Dalam persidangan, Teddy terlihat mengenakan seragam dinas lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya. Dia berhadapan dengan lima jenderal yang akan mengadilinya. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKemenhan memastikan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya hingga kini masih aktif bertugas sebagai ajudan Prabowo.
Baca SelengkapnyaMaruli pun lantas menyinggung soal jenjang karier Teddy ke depan usai mendapat promosi jabatan.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca Selengkapnya